Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pemilihan Ketua DPR RI periode 2024-2029 harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan di Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Di mana, partai dengan suara terbanyak dari pemilihan legislatif berhak menduduki jabatan ketua DPR.
Hal itu dia sampaikan merespons wacana revisi UU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3 yang masuk prolegnas prioritas 2024.
Baca Juga
"Terkait dengan posisi ketua DPR RI tentu saja kalau berdasarkan UU MD3 telah menegaskan sebagai penghormatan dan juga sistem proporsional yang bekerja untuk pemilu maka PDIP mendapat tempat untuk ketua DPR RI," kata Hasto di Jakarta, Minggu (7/4/2024).
Advertisement
Oleh sebab itu, dia menyebut Ketua DPP PDIP Puan Maharani akan kembali menjadi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan arahan dari Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Berdasarkan proses yang dilakukan Mbak Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar dia.
Lebih lanjut, dia pun menjelaskan, alasan PDIP kembali mendorong Puan sebagai ketua DPR lantaran kinerja yang telah Puan berikan sangat besar. Terlebih, pengalaman yang dia miliki cukup untuk Puan kembali memimpin di Senayan.
"Dan sebagai partai yang terus menggembleng kader, Mbak Puan mampu menampilkan kepemimpinan yang baik pengalaman di internal partai, pengalaman sebagai Menko PMK, maupun juga 5 tahun sebagai ketua DPR RI," imbuh Hasto.
Penjelasan Baleg DPR soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Dia mengakui revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu. Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
"Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).
Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses.
"Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Saat ini juga belum ada dinamika politik di DPR yang mendorong pembahasan revisi UU MD3. Di Baleg tidak ada pembicaraan untuk merevisi UU MD3.
"Sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg dan tidak ada pembicaraan ke arah sana," imbuh Awiek.
Advertisement
Bukan untuk Rebut Kursi Ketua DPR
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengklaim revisi UU MD3 telah masuk ke prolegnas tujuannya bukan untuk merebut kursi ketua DPR. Melainkan agar melepaskan posisi DPRD, sehingga nanti UU menjadi MD2.
"Kalaupun itu benar, dan ternyata itu informasi benar, itu dalam rangka perbaikan kinerja seperti MPR, DPR, DPD, dan itu sebetulnya MD2, karena DPRD sudah tidak diatur dan sudah masuk undang-undang pemerintah daerah," kata Doli kepada awak media, di Jakarta, seperti dikutip Selasa (2/4/2024).
"Bisa jadi gagasan muncul revisi MD3 muncul karena untuk mengubah menjadi MD2. Karena DPRD sudah diatur di Undang-undang daerah. Kami di Komisi II, rancangan Undang-undang paket politik, atau Omnibus Law Politic, kami mendorong Undang-undang tentang DPRD," tambahnya.
Meski demikian, Doli menyatakan dirinya akan mengecek secara langsung terkait UU MD3 yang telah masuk ke prolegnas. Karena dirinya belum mengetahui detail terkait proses pengajuan aturan tersebut.
"Coba saya cek nanti. Karena begini, kan di DPR dari awal pertama masuk diminta menyusun daftar Prolegnas Undang-undang apa saja yang perlu direvisi, dilakukan penyempurnaan atau Undang-undang yang baru selama lima tahun," ujarnya.
Airlangga Tegaskan UU MD3 Tidak akan Berubah
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, pihaknya tidak akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3). Ia memastikan tak ada perebutan kursi Ketua DPR.
"Tidak ada yang berebut sekarang. Jadi MD3 tidak berubah. Belum ada perebutan apapun," kata Airlangga pada wartawan dikutip Minggu (7/4/2024).
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
"Kita tidak mengincar jabatan. Kita mengikuti MD3 dan bagi partai Golkar yang penting menuju pilkada nanti tentu bagaimana kita bekerja untuk masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, tidak ada pembahasan mengenai revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk merubah aturan ketua DPR mendatang.
"Enggak ada itu (pembahasan RUU MD3)" kata Puan, saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Namun, Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai revisi UU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Sementara itu, Waki Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, bahwa masuknya revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bukan karena isu tarik-menarik kursi ketua DPR RI.
Diketahui, saat di dalam UU MD3 yang menjadi ketua DPR adalah partai dengan kursi terbanyak.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement