Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Mudhlor atau biasa disapa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) sebesar Rp2,7 Miliar.
Baca Juga
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
"Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," sambung Ali.
Ali menegaskan apabila nantinya Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan, tentunya hanya syarat formil administrasi saja yang akan digugat, bukan perihal substansi perkara.
Sebab, untuk substansi perkara hanya dapat dibuka pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ali juga menyebut, gugatan yang nantinya diajukan Bupati Sidoarjo itu tidak akan menghentikan perkara korupsi yang sedang berjalan oleh penyidik antirasuah.
"Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan dan sesuai informasi yang kami peroleh," ucap Ali.
Oleh sebab itu, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhdlor pada Jumat, 19 April 2024. "Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," tegas Ali.
Ahmad Muhdlor Ali Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Ahmad Muhdlor Ali menyatakan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo," ujar Ahmad Muhdlor Ali pada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Dikonfirmasi terkait langkah yang akan ditempuh atas penetapan status tersangka ini, Muhdlor Ali mengatakan hal itu masih akan disusun tim pengacaranya.
"Terkait langkah-langkah lebih lanjut mungkin nanti bisa di-detailing lagi bersama teman-teman tim pengacara kami," ujar Muhdlor.
Namun, Muhdlor enggan berkomentar banyak mengenai langkah lembaga antirasuah.
"Secara umum kami menyampaikan bahwa menghormati segala keputusan yang mungkin dikeluarkan oleh KPK. (Praperadilan?) Iya itu nanti detailingnya ada di pengacara nanti kami siapkan waktu penjenengan semua, kemudian bisa agar bisa wawancara langsung dengan beliau (pengacara)," tuturnya.
"Kemudian karena ini negara hukum bisa ditempuh dan sebagainya. Maka secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK hari ini," tegasnya.
Advertisement
Bukti Penetapan Tersangka Ahmad Muhdlor Ali
KPK pada Selasa (16/4/2024) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujar Ali.
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com