Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Advertisement
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengaku siap mendengarkan putusan Majelis Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024. Ganjar menyampaikan, apapun hasil dari MK dia bersama calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud Md akan menerimanya.
"Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti," kata Ganjar di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024. Sehingga, dia dan Mahfud tinggal menunggu ketuk hakim palu.
"Tugas kita hari ini adalah datang untuk mendengarkan keputusannya," ucap Ganjar.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan putusan hakim menjadi sesuatu yang layak ditunggu.
"Kita punya optimisme untuk mendengarkan putusan yang progresif," kata Todung.
Â
Ganjar-Mahfud Berdoa Bersama Sebelum Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
Ganjar Pranowo-Mahfud MD berdoa bersama sebelum datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin, (22/4/2024).
Ganjar-Mahfud berangkat bersama tim hukum dari Hotel Mandarin, Jakarta Pusat. Dari pantauan, Ganjar Pranowo sudah lebih dulu tiba di Hotel Mandarin, dia tampak menyambut mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang tiba sekitar pukul 07.35 WIB di lobi hotel.
Ganjar menggunakan jas berwarna hitam dengan dasi merah. Sementara Mahfud juga menggunakan jas senada dan dasi berwarna abu-abu.
"Kalau persiapan hari ini sudah siap. Kan hari ini tinggal putusan dari majelis maka kita akan mendengarkan putusan," kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun pasrah dengan apapun keputusan hakim. "Tentu apapun hasilnya, kita akan menunggu di sana," tegasnya.
Adapun sebelum Ganjar dan Mahfud berangkat ke Gedung MK, mereka lebih dulu melaksanakan doa bersama. Pengacara Maqdir Ismail yang masuk dalam salah satu tim hukum memimpin doa.
Â
Advertisement
MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.Â
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MKÂ menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.Â
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
MKMK pun telah menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan Putusan MK. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstidusionalitas syarat, namun lebin tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemiu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," jelas dia.
MK Tidak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran
Dalam kesempatan itu, hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menguraikan dalil wacana perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk cawe-cawe Joko Widodo (Jokowi) memuluskan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.
Daniel menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi pilpres 2024.
"Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024," ujar Daniel Yusmic P Foekh di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Daniel, dalil Pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode disikapi dengan mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta pilpres 2024, dalam hal ini cawapres paslon 02, Prabowo Subianto.
"Yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," kata Daniel.
Advertisement