Dissenting Opinion, Saldi Isra: Bansos Digunakan Sebagai Kamuflase Dukungan ke Salah Satu Paslon

Hakim MK Saldi Isra meyakini pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.

oleh Muhammad AliDelvira Hutabarat diperbarui 22 Apr 2024, 15:04 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024, 15:03 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang putusan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang putusan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang sampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. 

Saldi menyampaikan pendapat berbedanya bahwa, dukungan Presiden terhadap salah satu paslon semestinya dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Menurut Saldi, presiden dapat berdalih bahwa percepatan program (bansos) yang dilakukan  dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan, namun program itu bisa menjadi kamuflase untuk beri dukungan ke salah satu paslon.

 “Namun, program dimaksud pun dapat digunakan sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam rangka memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Saldi di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Sebab, Saldi meyakini pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dam fakta tersebut, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali,” kata dia.

Saldi mengingatkan agar hal serupa tak terulang di Pilkada serentak 2024, perlu ada antisipasi penggunaan anggaran negara saat Pemilu.

“Saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu,” kata Saldi.

“Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan,” sambungnya.

Saldi menegaskan dalil 01 terkait penyalahgunaan bansos beralasan menurut hukum.

“Kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa. Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.

MKMK pun telah menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan Putusan MK. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstidusionalitas syarat, namun lebin tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemiu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” jelas dia.

 

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Kemudian hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demilian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” tutur Daniel.

Menurutnya, dalil Pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode disikapi dengan mendukung Gibran menjadi peserta Pilpres 2024, dalam hal ini cawapres paslon 02.

“Yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata Daniel.

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya