Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengawali sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pileg 2024, Senin, (29/4/2024). Tidak seperti pada sidang sengketa Pilpres 2024, kali ini pengamanan di sekitaran gedung MK terlihat lebih lengang.
Pantauan di lokasi, hal tersebut ditandai dengan tidak adanya penutupan di Jalan Medan Merdeka Barat. Lalu lintas di kedua arahnya ramai lancar tanpa pengalihan. Begitu pun di pintu belakang Gedung MK, Jalan Abdul Muis juga tidak ditutup dan situasi pagi ini sekira pukul 08.30 WIB masih ramai lancar.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sengketa pileg terdapat total 297 perkara. Ratusan perkara tersebut terdiri dari pemohon yang berunsur dari partai dan perseorangan calon anggota legislatif.
Advertisement
“Total 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar saat dikonfirmasi, seperti dikutip Senin (29/4/2024).
Kemudian, pada sengketa Pileg nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diposisikan sebagai termohon. Komisioner Divisi Hukum KPU Republik Indonesia, Muhammad Affifudin mengatakan pihaknya sudah siap menjalani sidang lanjutan untuk sengketa Pileg 2024 yang dimulai pagi hari ini.
“KPU RI telah siap untuk menghadapi permohonan 285 permohonan PHPU dari anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu,” kata Afifudin melalui pesan singkat diterima.
Afif, sapaan akrabnya, mengatakan agenda pertama pada hari ini adalah pemerikasaan pendahuluan. Dia memastikan, KPU telah melakikan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK.
“Alat bukti dan jawaban mulai diserahkan dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024,” jelas dia.
KPU Beri Kuasa pada 8 Kantor Hukum
Sebagai termohon, Afif juga memastikan KPU telah memberikan kuasa kepada 8 kantor hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan.
“Delapan kantor hukum tersebut berpengalaman untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon,” Afif menandasi.
Diketahui, sidang sengketa Pileg 2024 akan dimulai pukul 08.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Nantinya sidang akan berjalan dalam rentang waktu 30 hari. Para hakim MK yang berjumlah 9 orang akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 ke dalam tiga panel dengan komposisi masing-masing tiga orang hakim.
Advertisement