Liputan6.com, Jakarta Fadlil Ashari seorang manajer Restoran Hotmen cabang Bogor ditangkap polisi usai diduga melakukan penggelapan uang perusahaan.
Tempat perusahaannya bekerja merugi hingga Rp 172 juta karena aksi penggelapan tersebut.
Baca Juga
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor Kota pada 16 Maret 2024.
Advertisement
"Pelakunya manajer di Restoran Hotmen. Dia baru sebulan bekerja disitu," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Santoso, Selasa (30/4/2024).
Mulanya, pihak restoran milik pengacara ternama Hotman Paris ini menemukan tidak adanya setoran uang hasil penjualan ke kantor pusat.
Menurut keterangan pelapor, kata Bismo, Fadlil menggelapkan uang perusahaan secara bertahap, dengan total kerugian Rp 172.895.964.
Sebab, selain sebagai manajer, Fadlil juga dipercaya sebagai pemegang kunci brankas dan loker.
"Pertama sekitar Rp50 juta dan kedua sekitar Rp90 juta. Setiap usai mengambil uang di loker dan brankas, pelaku tidak menyetorkannya ke rekening kantor pusat," terang Bismo.
Sehari sebelum dilaporkan ke polisi, Fadlil sempat pamit kepada rekan kerjanya hendak pergi ke bank untuk menyetorkan uang ke kantor pusat. Namun,
"Esoknya, diaudit dan ternyata tidak ada setoran uang dan pelaku pun hilang. Pihak perusahaan lalu melaporkan kasus ini Polresta Bogor," kata dia.
Â
Hindari Kejaran Polisi
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Bismo menjelaskan, pelaku dalam pelariannya kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Dari wilayah Bandung, Garut, Purwokerto dan Purbalingga.
"Uangnya itu digunakan untuk biaya perjalanan, menginap di hotel, dan membeli sepeda motor matic di Purwokerto," ujarnya.
Tak cuma itu, uang hasil penggelapan juga digunakan pelaku untuk modal bermain judi online.
"Pelaku memang keranjingan judi online dan uang hasil penggelapan juga untuk modal bayar hutang berjudi," terangnya.
Â
Advertisement
Ditangkap di Purbalingga
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan pelaku ditangkap saat bersembunyi di daerah pelosok tepatnya di Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada 24 April 2024.
"Ditangkapnya di daerah pegunungan, daerah pelosok yang belum ada akses internet. Dia ditangkap di rumah temannya," ucapnya.