Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Arif Ridwan Nuwlo (29) tega membunuh rekan kerjanya sendiri Rini Mariany (50) secara keji di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, pada 24 April 2024. Mayat korban kemudian dibungkus dengan menggunakan koper dan dibuang ke pinggiran sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga
Namun pasca kejadian tersebut, pelaku masih 'berlagak' tidak terjadi apa-apanya. Bahkan dia masih tetap bekerja di kantornya.
Advertisement
"Paginya pada tanggal 25 April si tersangka masih datang ke kantor Kobe untuk melakukan tugasnya atau melakukan audit seolah-olah tidak terjadi apa-apa," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Wira menyebut kepolisian masih akan mendalami kembali tingkah laku Arif. Sebab menurutnya hal itu bisa jadi bagian dari strategi pelaku untuk menghapus jejak perbuatannya.
"Ini barangkali bisa jadi bahan kami untuk pendalaman apakah bagian dari strategi tersangka untuk melakukan ataupun mengelabui penyelidikan," terang dia.
Selain Arif, polisi juga menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu pelaku membuang jasad Rini di pinggiran kali. Pelaku adalah adik kandung Arif inisial AT.
AT juga dianggap diamankan karena mengetahui peristiwa pembunuhan itu tapi tidak melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian, Pasal 339, dan Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Tersangka Pembunuhan Mayat Dalam Koper Bertambah
Tersangka kasus pembunuhan Rini Mariany (50), seorang perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper, bertambah. Polis kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.
Total, ada dua orang yang terlibat dalam kasus ini yakni Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) dan Aditya Tofiq Qurahman (21).
“Kami mengamankan tersangka AARN dan AT,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Wira menerangkan, AARN merupakan dalang dalam pembunuhan ini. Dia yang membunuh dan memasukkan jasad korban ke dalam koper. Sedangkan, AT membantu membuang jasad korban di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Adapun, kedua tersangka memilki hubungan keluarga.
“AT merupakan adik kandung dari tersangka AARN yaitu membantu tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar dia.
Sebelumnya, sesosok mayat di dalam ditemukan pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada 25 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Belakang diketahui identitas korban seorang perempuan bernama Rini Mariany (50) pekerjaan karyawan di perusahaan swasta. Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, korban diduga tewas akibat dibunuh.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement