Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Dia berharap, pengusutan kasus tersebut menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum.
“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi," kata Nasir kepada wartawan saat ditanya tanggapannya soal langkah praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang, seperti dikutip Sabtu (11/5/2024).
Selain meminta kasus diusut tuntas, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini pun menyayangkan Panji Gumilang yang diduga menggunakan kedok agama dalam aksinya.
Advertisement
"Saya pikir semua orang berfikir sama bahwa TPPU itu kejahatan dan yang membuat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan," ucap Nasir.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan meyakini aparat penegak hukum pasti memiliki dua alat bukti yang sudah terpenuhi sehingga berani menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang.
"(Bareskrim) Polri kalau sudah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti sudah terpenuhi, siapa pun penegak hukum," kata Trimedya saat dikonfirmasi terpisah.
Trimedya percaya Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang melibatkan pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. "Secara profesional dan proporsional, semua dalam kerangka penegakan hukum," ujar Trimedya.
Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka TPPU
Kendati soal upaya praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang atas penetapan tersangka TPPU, Trimedya menyerahkan semuanya kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Praperadilan silakan saja itu kan hak seseorang tersangka, hak hukum dia, nanti pengadilan yang memutuskan," dia menutup.
Sebagai informasi, Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui selain penetapan tersangka, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Advertisement
Panji Gumilang Gugat Praperadilan Polisi
Praperadilan Panji Gumilang Digelar di Pengadilan Jakarta Selatan. Sidang praperadikan yang diajukan Tim Hukum Panji Gumilan menggugat keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang diterima oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2024 dan akan disidangkan mulai Kamis (25/4/2024). Permohonan ini terregistrasi dengan nomor Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Dalam permohonannya, Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU. Sidang pertama praperadilan ini akan dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono.