Wali Kota Depok Perketat Study Tour Sekolah, Bus Wajib Dicek H-2 Keberangkatan

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan. Hal itu menindaklanjuti adanya surat edaran yang sama dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 15 Mei 2024, 08:45 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2024, 08:15 WIB
Sejumlah pelajar menggelar aksi 1.000 lilin untuk korban kecelakaan SMK Lingga Kencana yang digelar di Jembatan GDC, Depok.
Sejumlah pelajar menggelar aksi 1.000 lilin untuk korban kecelakaan SMK Lingga Kencana yang digelar di Jembatan GDC, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan surat edaran (SE) untuk memperketat kegiatan study tour pada satuan pendidikan. Hal itu menindaklanjuti adanya surat edaran yang sama dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Mohammad Idris mengatakan, SE yang dikeluarkannya terkait pelaksanaan study tour, sebelumnya telah berdiskusi dengan Pj Gubernur Jawa Barat melalui pesan singkat. Dari diskusi tersebut, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan SE kepada seluruh instansi unit jenjang sekolah, dari mulai TK sampai SMA/SMK sederajat.

"Maka Gubernur menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk membuat SE yang sama, untuk diturunkan dari tingkat TK sampai SMP, karena SMA itu ranah kewenangan dari provinsi," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (15/5/2024).

Idris menjelaskan, pengetatan dilakukan terhadap sekolah yang sudah memesan tempat maupun transportasi, agar penyelenggara memperhatikan sisi keamanan dan kenyamanan. Begitupun dengan daerah yang akan dikunjungi pihak sekolah.

"Tetap dilakukan mitigasi oleh mereka, seperti KIR, ramp check, semua itu benar-benar dikonfirmasi sudah tidak ada masalah," ujar Idris.

Meskipun pada pengecekan KIR kendaraan masih berlaku, namun menjelang keberangkatan bus yang akan digunakan Kembali dilakukan pengecekan. Pengecekan ramp check dapat dilakukan H-2 atau H-3 sebelum pemberangkatan.

"Dicek ulang. Kemarin itu kan kasusnya, ini dugaan saya ya, perkiraan karena katanya pihak yayasan atau sekolah sudah melakukan kerja sama dengan perusahaan bus, ternyata busnya beda yang dibawa oleh perusahaan tersebut," ucap Idris.

Apabila terjadi hal tersebut, lanjut Idris, disebabkan sub kontraktor atau ada pihak ketiga. Idris menggambarkan, saat menggunakan jasa salah satu katering, tetapi makanannya habis, dan penyedia jasa katering tersebut mengambil ke tempat lain.

"Namanya sub kontraktor, di sub-kan, diminta dari vendor yang lain. Nah saya harus melihat, mengecek dong vendor yang lain siapa dan bagaimana, harusnya begitu," ungkap Idris.

Terdapat sejumlah poin yang menjadi catatan dan harus dipenuhi pihak sekolah untuk dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Depok dalam SE Nomor 420/278-Huk tentang Kegiatan Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni, pihak sekolah melaporkan penyelenggaraan study tour dan berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Pendidikan.

Melengkapi seluruh administrasi seperti nama peserta dan panitia, surat izin dari satuan pendidikan, surat layak jalan kendaraan, tersedianya jaminan asuransi, dan surat pernyataan kompensasi dari penyelenggara study tour.

Kecelakaan Bus di Subang Tewaskan 11 Siswa SMK Lingga Kencana Depok

Keluarga pelajar SMK Lingga Kencana yang menjadi korban kecelakaan menangis menyambut kedatangan jenazah, Minggu (12/5/2024).
Keluarga pelajar SMK Lingga Kencana yang menjadi korban kecelakaan menangis menyambut kedatangan jenazah, Minggu (12/5/2024). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Sebelumnya, kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan perpisahan SMK Lingga Kencana Depok, mengalami kecelakaan.

Kecelakaan yang terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18.45 WIB itu telah menewaskan sedikitnya 11 korban. Seluruhnya telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang.

Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG itu diketahui oleng saat melintasi jalanan menurun, kemudian menabrak kendaraan dari arah berlawanan. Bus kemudian terguling ke kiri dengan posisi ban kiri di atas, tergelincir hingga menabrak tiga motor yang parkir di bahu jalan.

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Maut

Tangis Histeris Orang Tua Sambut Siswa SMK Lingga Kencana yang Selamat
Rombongan siswa korban selamat kecelakaan bus pariwisata SMK Lingga Kencana di Subang Jawa Barat, tiba sekitar pukul 5 pagi. (merdeka.com/Arie Basuki)

Tim dari investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih melakukan investigasi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 11 orang itu.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, tim investigasi bakal melakukan sejumlah pendataan. Soerjanto menyebut, pihaknya perlu memeriksa kondisi bus hingga melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terdampak kecelakaan.

"Kita melihat lokasi kecelakaan, terus kita periksa busnya apa yang harus dibongkar. Juga kita akan melakukan wawancara dengan penumpang dengan pengemudi dengan siapapun yang memang terkait dengan masalah kecelakaan ini," kata Soerjanto kepada wartawan, dikutip Minggu (12/5/2024).

Soerjanto menyatakan jika diperlukan juga akan dilakukan pengukuran jalan. Menurutnya, selepas semua data terkumpul, barulah proses analisis dilakukan.

"Nah nanti baru kita bawa ke Jakarta untuk dilakukan proses analisa dan penulisan laporan," ucap dia.

Sejauh ini, lanjut dia merujuk keterangan beredar, rem blong menjadi dugaan penyebab kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana tersebut. Meski demikian, kata dia informasi tersebut masih perlu pembuktian.

KNKT, kata Soerjanto, akan memberikan rekomendasi terbaik ihwal kelaikan jalan kendaraan berdasarkan dari temuan investigasi. Hal itu guna mengantisipasi kecelakaan serupa kembali terulang.

"Secara sistem itu bagaimana kita bisa mencegah, baik pengawasan, pengontrolan. Pengawasan ini kan jalannya jadi kurang efektif, jika terbukti ada kecelakaan yang busnya tidak memenuhi persyaratan kelaikan," kata Soerjanto.

"Nah, ini yang kita cari solusinya. bagaimana pengawasan ini bisa menghindarkan bus-bus semacam itu, tidak lagi bisa beredar di jalanan umum," tandasnya.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya