Bakal Ditindak Tegas, ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis

Jelang Pilkada serentak di 27 November 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Mei 2024, 19:14 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2024, 19:14 WIB
Bakal Ditindak Tegas, ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Pilkada 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada.

Dimana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN. Dan juga dalam upaya mewujudkan pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sukses.

Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, dikatakan dengan jelas, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib, mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.

“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” tegasnya, Selasa (15/5/2024). 

 

Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, termasuk mendatangi Partai Politik untuk mendaftar ke penjaringan, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024. 

“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye,”tegasnya.

Termasuk, dalam membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. Lalu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS. 

Bagi yang kedapatan dan terbukti melanggar aturan tersebut, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

“Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. 

SE ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” pungkasnya.

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya