Liputan6.com, Jakarta - Korban NYN (30) ditabrak pengendara minibus Daihatsu GranMax dari belakang. Parahnya, pengemudi sempat melarikan diri. Beruntung, polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Kini, pengemudi telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengemudi kendaraan Daihatsu GranMax DH (33) yang awalnya kabur bisa diamankan untuk di bawa satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga
Sutiyono menerangkan, peristiwa kecelakaan terjadi Jalan Pejambon, Jakarta Pusat pada Rabu 15 Mei 2024 pukul 05.40 WIB. Mulanya, kendaraan Daihatsu GranMax melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon, Jakarta Pusat.
Advertisement
Sesampainya di kantor Kemlu, kendaraan GranMax menabrak pemotor yang berjalan di searah di depannya.
Akibat kejadian itu, pemotor inisial KWT (29) dan pembonceng inisial NYN mengalami luka-luka. Sementara itu, kendaraan Daihatsu GranMax malah melarikan diri.
"Pemotor mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian," ucap dia.
Sutiyono mengatakan korban NYN (30) diketahui sedang hamil. Ketika kecelakaan itu, korban tak sadarkan diri dan langsung ditolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke Rumah Sakit.
"Karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya. Dan korban bukan petugas PPSU, korban seorang apoteker rumah sakit di Jakarta," ujar dia.
"(Janin dalam kandungan) meninggal dunia," dia menambahkan.
Terkait peristiwa ini, Unit Laka Lantas Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan. Hasil analisis barang bukti berupa pelat nomor kendaraan ditemukan.
"Tim segera bergerak ke Brebes, sehingga pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB pengemudi diamankan," ucap dia.
Pengendara Lalai
Hasil pemeriksaan, kecelakaan diduga akibat pengemudi kendaraan GranMax lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan.
"Kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalulintas," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.
Advertisement