Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah membenahi administrasi kependudukan (adminduk). Ke depan Pemprov berencana membatasi 1 alamat tempat tinggal hanya boleh dipakai 3 Kepala Keluarga (KK).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Joko Agus Setyono dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 di Jakarta.
Baca Juga
Rapat yang rutin digelar setiap tahun itu diikuti 10 provinsi, meliputi Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Advertisement
"Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga," kata Joko, dikutip dari YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Menurut Joko, di Jakarta satu alamat tempat tinggal bisa dihuni 13-15 KK. Bahkan, kata dia ditemukan satu rumah yang diisi 6 hingga 9 KK.
"Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut itu gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," ungkap Joko.
Padahal, kata Joko merujuk dari data kependudukan, jumlah penduduk Jakarta ada 11,3 juta orang. Namun, hanya 8,5 juta orang penduduk yang tinggal dan ber-KTP Jakarta.
"Setelah kita lakukan penelitian atau pendataan yg dilakukan oleh Dinas Dukcapil ternyata penduduk jakarta hanya 8,5 juta yang benar-benar memiliki KTP dan tinggal di Jakarta," kata Joko.
3 Juta Belum Punya KTP Jakarta
Sehingga, terdapat hampir 3 juta orang yang belum ber-KTP Jakarta. Faktanya, Joko menyebut hal itu menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
Kondisi ini lah yang akan coba dibatasi Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, ujarnya adminduk dapat didata dengan baik.
"Karena itu kita perlu membatasi, kita sepakat bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Joko.
Advertisement
Program untuk Warga Jakarta Harus Tepat Sasaran
Joko menyatakan, data administrasi kependudukan harus konkret, mengingat Pemprov memiliki sejumlah bantuan sosial (bansos). Bansos, ujarnya, harus dipastikan tepat sasaran bagi warga Jakarta yang membutuhkan.
"Pemprov DKI Jakarta memiliki program atau kebijakan bantuan sosial dalam bentuk KJP, subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bantuan sosial lainnya," ungkap Joko.
"Karena ini sangat berkaitan dengan data-data kependudukan. Oleh karena itu, kita berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta antara lain, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangsel," kata Joko.