Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan salah satu saksi untuk didalami pengetahuannya kaitan perkara dimaksud. Saksi tersebut yaitu Fuad Hasan Masyhur (wiraswasta)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Menurutnya, Fuad Hasan Masyhur telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir. "Yang bersangkutan sudah datang," kata Ali.
Advertisement
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kali ini tim penyidik menyita sebuah minibus merk Mercedes Benz yang sempat disembunyikan SYL.
"Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan. Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Di lokasi terpisah, penyidik antirasuah juga menemukan aset SYL lainnya yang diduga menjadi aset TPPU yakni satu unit mobil dan Jeep Jimy serta motor Honda X-ADV 750.
"Di tempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, juga dilakukan penyitaan," ungkap Ali.
Terhadap barang sitaan itu, saat ini penyidik menitipkan terlebih dahulu di Polrestabes Makassar guna menjaga kondisi kendaraan.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai macam aset milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Seperti kendaraan mewah mini bus merek Mercedes Benz, hingga satu unit rumah.
SYL Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU karena Menikmati Hasil Uang 'Malak'
Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5/2024).
Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.
Alhasil, semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa," tegas Ali.
"Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa, sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur," lanjut Ali.
Advertisement