Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Asep Nana Mulyana sebentar lagi akan menduduki posisi baru sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Keputusan itu setelah namanya mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/TPA/ tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca Juga
Berdasarkan Keppres tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI. Posisinya menggantikan Fadil Zumhana yang meninggal dunia.
Advertisement
Penunjukan itu tercantum dalam surat perintah Jaksa Agung RI teregister dalam Nomor: Prin-57/A/JA/06/2024
"Tanggal 11 (Juni) dilantik beliau (Asep Nana)," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).
Bakal Lepas Jabatan Dirjen PP di l Kemenkumham Usai Dilantik
Menurut Ketut, terkait jabatan Asep Nana yang masih menduduki Dirjen PP di l Kemenkumham akan dilepaskannya setelah resmi dilantik sebagai Jampidum pekan depan.
“Kalau sudah dilantik menjadi Jampidum otomatis melepaskan jabatannya disana (Kemenkumham)," pungkasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement