Komisi I DPR soal RUU TNI: Jabatan Sipil untuk Militer Dibatasi, Tak Perlu Khawatir Dwifungsi

Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi menilai, ketakutan kembalinya dwifungsi ABRI seiring Revisi UU TNI tak akan terjadi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Jun 2024, 12:25 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 12:25 WIB
Deretan Alutsista Dipamerkan di HUT ke-74 TNI
Prajurit TNI menaiki kendaraan tempur saat parade alutsista pada perayaan HUT ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). HUT ke-74 TNI dihadiri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi menilai, ketakutan kembalinya dwifungsi ABRI seiring Revisi UU TNI tak akan terjadi.

"Tidak perlu kekuatiran stigma negatif dwifungsi zaman orba, dimana struktur organisasi militer menduplikasi organisasi pemerintahan yang berakibat masuk dalam seluruh aspek sospol. Dengan adanya Undang-Undang 34 Tahun 2004 TNI, ini sudah selesai," kata Bobby saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).

Politikus Golkar itu mengklaim, jabatan sipil untuk diisi TNI saat dibatasi dan diatur.

"Jabatan-jabatan sipil yang memerlukan kualifikasi personil militer dibatasi. Tidak perlu khawatir," kata dia.

Menurut Bobby, ketakutan dwifungsi itu lantaran ada jabatan kementerian yang boleh diisi TNI.

Namun, terkait multifungsi TNI, dia menyebut hal itu sebatas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) saja.

"Multifungsi yang dimaksud beliau adalah OMSP yang sudah diatur sebelumnya, tapi perlu lebih rinci agar di lapangan lebih efektif," pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto menilai ,dwifugnsi ataupun multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara. 

"Sekarang di Papua yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya, terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi? Kita jangan berpikir seperti itu ya, kita untuk kebaikan negara ini," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Oleh karena itu, Agus menilai kembalinya dwifungsi ABRI adalah sebuah keniscayaan. "Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI semuanya kita," kata dia.

Agus menyebutkan bagaimana TNI turun tangan di segala bidang, salah satunya saat bencana. "Ada bencana kita di situ ya kan. Jadi jangan berpikir seperti itu," pungkas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wamenhan: Revisi UU TNI Tidak Akan Dwifungsi ABRI Seperti Era Orba

Wakil Menhan Muhammad Herindra menyatakan, isu kembalinya dwifungsi TNI seiring Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak mungkin terjadi. 

"Kan negara demokrasi lah enggak mungkin kita balik kayak dulu lagi. Kekhawatiran itu terlalu berlebihan bagi saya," kata Herindra di Kompleks Parlemen Senatan, Jakarta, dikutip Jumat (7/6/2024).

Menurut Hendrawan, tugas dan fungsi TNI sudah diatur dengan regulasi yang jelas sehingga tidak akan ada dwifungsi.

"Sekarang kan sudah diatur oleh regulasi yang ketat ya jadi tidak semena-mena lah. Semua juga sudah ada aturannya, regulasi," ucap dia.

 


Ada Permintaan

Dia mencontohkan, TNI tidak bisa mengisi jabatan sipil di Kementerian tertentu jika tidak ada permintaan dari kementerian dan lembaga terkait.

"Kita pun TNI pun kalau mengirim personel ke kementerian lain tentunya juga atas permintaan dari K/L tersebut, tidak ujug-ujug sehingga saya pikir kalau ada kekhawatiran seperti itu terlalu berlebihan lah ya," ucap dia.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak tak perlu khawatir dan melupakan trauma masa lalu terkait dwifungsi TNI.

"Tidak bakal (balik dwifungsi). Ini negara demokrasi kok. Itu kan zaman dulu, jangan dibandingkan, okelah dulu mungkin ada yang namanya traumatis masa lalu, tetapi mari kita lihat dalam apa tuh istilahnya kondisi sekarang ini," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya