5 Fakta Terkait Satu Keluarga Jalani Bisnis Judi Online Berkedok Game Online

Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online. Bagaimana kronologinya?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Jun 2024, 17:35 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2024, 17:35 WIB
Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online.
Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online.

Kasus judi online berkedok game online tersebut rupanya dilakoni oleh satu keluarga yang masing-masing berinisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44).

"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu dan anak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis 6 Juni 2024.

Dia memaparkan, kelima pelaku dalam menjalankan bisnis judi online memiliki peran berbeda-beda.

Di antaranya, kata Wira, ada yang sebagai pengelola yang bertanggung jawab untuk menyediakan kantor serta sarana dan prasarana, merekrut, memberikan pelatihan, serta memberikan gaji.

"Untuk judi online tersebut, para pelaku mendapatkan melalui sebuah aplikasi yang kemudian dimodifikasi," ucap Wira.

Wira mengatakan para pelaku telah menggeluti bisnis haram itu sejak tahun 2022 dengan cara menjual chip dari aplikasi ilegal bernama 'Royal Domino'.

"Penyelenggaraan jual beli chip tersebut sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap," terang dia.

Aplikasi itu hanya dapat diunduh dari laman website http//m.memoplay.com/download/how royal domino royal domino yang di dalamnya terdapat berbagai game online di antaranya Domino, Doufu Duocai, Slot, Kartu, Memancing. Untuk membantu tugas kelima pelaku, terdapat 18 orang lainnya yang bertugas sebagai admin.

Berikut sederet fakta terkait satu keluarga jalani bisnis judi online berkedok game online dihimpun Liputan6.com:

 

1. Satu Keluarga Terdiri dari Lima Orang

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online. Kasus tersebut rupanya dilakoni oleh satu keluarga yang masing-masing berinisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online. Kasus tersebut rupanya dilakoni oleh satu keluarga yang masing-masing berinisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online. Kasus tersebut rupanya dilakoni oleh satu keluarga yang masing-masing berinisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44).

"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu dan anak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis 6 Juni 2024.

Wira menyebut kelima pelaku dalam menjalankan bisnis judi online memiliki peran berbeda-beda. Di antaranya, kata Wira, ada yang sebagai pengelola yang bertanggung jawab untuk menyediakan kantor serta sarana dan prasarana, merekrut, memberikan pelatihan, serta memberikan gaji.

 

2. Modus Jual Chip, Sudah dari 2022

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Satu keluarga yang terdiri 5 anggota keluarga ayah ibu dan anak inisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44) kedapatan memiliki bisnis judi online berkedok game online. Pelaku menjalankan bisnis gelapnya dengan modus menjual chip online.

Wira mengatakan para pelaku telah menggeluti bisnis haram itu sejak tahun 2022 dengan cara menjual chip dari aplikasi ilegal bernama 'Royal Domino'.

"Penyelenggaraan jual beli chip tersebut sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap," kata dia.

 

3. Gunakan Aplikasi yang Dimodifikasi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah terkait kasus judi online yang dilakukan satu keluarga, Kamis (6/6/2024). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah terkait kasus judi online yang dilakukan satu keluarga, Kamis (6/6/2024). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Dijelaskan Wira, kelima pelaku mengelola aplikasi 'Royal Domino' yang telah dimodifikasi. Aplikasi tersebut tidak dapat diunduh melalui aplikasi Play Store.

Aplikasi itu hanya dapat diunduh dari laman website http//m.memoplay.com/download/how royal domino royal domino yang di dalamnya terdapat berbagai game online di antaranya Domino, Doufu Duocai, Slot, Kartu, Memancing. Untuk membantu tugas kelima pelaku, terdapat 18 orang lainnya yang bertugas sebagai admin.

Sebelum dapat memainkan game judi online itu, para pemain terlebih dahulu membuat akun di 'Royal Domino' terlebih dulu dan membeli sebuah chip pada kolom leaderboard yang bakal terhubung langsung nomor WhatsApp admin.

"Pada kolom keterangan (status) akun milik para tersangka tercantum nomor WhatsApp dan pernyataan 'menyediakan jual-beli chip murah'. Chip digunakan sebagai alat taruhan judi yang dapat dijual kembali ke para tersangka," beber Wira.

 

4. Raup Untung Miliaran Rupiah

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah. (Gambar oleh iqbal nuril anwar dari Pixabay)

Sebelum bisa bermain dari salah satu game judi itu, pemain terlebih dahulu membeli sebuah cip dengan berkomunikasi dengan admin dengan nomor telepon yang telah disediakan di kolom leaderboard.

"Bahwa dalam kegiatan operasional daripada para pelaku admin mengolah judi online ini, penyelenggara memiliki 22 orang admin yang bertugas secara bergantian selama 24 jam untuk melayani para pemain yang akan membeli," ujar Wira.

Kata Wira, untuk pembelian cip dihargai Rp65 ribu untuk 1 miliar cip yang bisa dibayarkan melalui transfer atau e-wallet yang telah disediakan. Bila pemain menang, cip tersebut bisa dijual kembali hanya saja dengan harga yang berbeda.

Pemain dapat menukar cip yang didapatkan kepada admin pada akun dengan cara yang sama dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar cip. Untuk hasil penukaran cip itu kemudian disetorkan kepada lima pelaku baik secara transfer atau e-wallet.

"Penyelenggaraan jual beli tersebut sejak Tahun 2022 sampainya tertangkap diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar. Berdasarkan keterangan para pelaku hasil dari jual beli cip transferkan ke berbagai rekening dan diberikan crypto," papar Wira.

 

5. Lima Anggota Keluarga dan 18 Lainnya Jadi Tersangka

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Atas perbuatannya, kelima pelaku yang merupakan anggota keluarga itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan 18 orang tersangka yang merupakan admin aksi judi online berkedok game itu.

Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Infografis Journal
Infografis Journal: Gen Z Sasaran Empuk Judi Online (Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya