Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengembangkan kasus perampokan di toko jam tangan mewah di kawasan PIK, 2 Teluk Naga, Tangerang Banten.
Tiga orang pelaku lain kembali ditangkap. Adapun, keterlibatan mereka sebagai perantara dalam menjual jam tangan mewah yang dicuri oleh tersangka utama insial HK, tersangka.
Baca Juga
Total, ada empat orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HK, MAH, DK dan TFZ.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HK merampas 18 unit jam mewah terdiri dari 6 unit jam tangan Audemars Piguet, 2 unit jam tangan merk Patek Phillipe, dan 10 unit jam tangan merk Rolex.
Ternyata, HK mengirimkan 3 unit jam tangan mewah kepada MAH. Tapi, MH meneruskan lagi ke tersangka DK dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkan. Ade Ary mengatakan, HK juga menitipkan 3 unit jam tangan untuk dijualkan.
"Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta ke 3 tersangka untuk dijualkan," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Tangkap di Tempat Berbeda
Ade Ary mengatakan, ketiga tersangka telah ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua setelah penyidik menginterogasi tersangka HK.
"Jadi tersangka ini sudah ditahan semuanya," ucap dia.
Lebih lanjut, Ade menyebut 12 unit jam tangan lainnya rencananya akan dijual sendiri oleh HK.
Advertisement
Pasal
Atas perbuatannya HK dijerat Pasal 365 KUHP. Dalam kasus ini, Tersangka HK terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya yang diduga melakukan pertolongan jahat atau menerima titipan menerima gadai membantu menjual hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP.
"Ancaman maksimal 4 tahun," tandas dia.