Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Polisi Tangkap Lagi 3 Orang

Polisi terus mengembangkan kasus perampokan di toko jam tangan mewah di kawasan PIK, 2 Teluk Naga, Tangerang Banten.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Jun 2024, 14:15 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi perampokan. (Freepik)
Ilustrasi perampokan (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengembangkan kasus perampokan di toko jam tangan mewah di kawasan PIK, 2 Teluk Naga, Tangerang Banten.

Tiga orang pelaku lain kembali ditangkap. Adapun, keterlibatan mereka sebagai perantara dalam menjual jam tangan mewah yang dicuri oleh tersangka utama insial HK, tersangka.

Total, ada empat orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HK, MAH, DK dan TFZ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HK merampas 18 unit jam mewah terdiri dari 6 unit jam tangan Audemars Piguet, 2 unit jam tangan merk Patek Phillipe, dan 10 unit jam tangan merk Rolex.

Ternyata, HK mengirimkan 3 unit jam tangan mewah kepada MAH. Tapi, MH meneruskan lagi ke tersangka DK dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkan. Ade Ary mengatakan, HK juga menitipkan 3 unit jam tangan untuk dijualkan.

"Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta ke 3 tersangka untuk dijualkan," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tangkap di Tempat Berbeda

Ade Ary mengatakan, ketiga tersangka telah ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua setelah penyidik menginterogasi tersangka HK.

"Jadi tersangka ini sudah ditahan semuanya," ucap dia.

Lebih lanjut, Ade menyebut 12 unit jam tangan lainnya rencananya akan dijual sendiri oleh HK.


Pasal

Atas perbuatannya HK dijerat Pasal 365 KUHP. Dalam kasus ini, Tersangka HK terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya yang diduga melakukan pertolongan jahat atau menerima titipan menerima gadai membantu menjual hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP.

"Ancaman maksimal 4 tahun," tandas dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya