Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Lembaga antirasuah itu menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai pihak yang menerima suap dari kasus tersebut. Yang bersangkutan merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa bagian tengah yang saat ini menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.
Baca Juga
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti penyidik menetapkan YO sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Advertisement
Dia menuturkan, tersangka Yofi diminta untuk melakukan pengerjaan proyek pengadaan perkeretaapian oleh Dion Renato Sugiarto (DRS) yang merupakan Direktur PT Istana Putra Agung.
Terdapat tiga perusahaan yang dibantu Yofi mengikuti lelang yang digerakkan oleh Dion yakni PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.
"Jurusan-jurusan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pengerjaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat prasarana DJKA," ucap Asep.
Sekiranya ada 4 paket pekerjaan yang diterima oleh Yofi dari Dion. Diantaranya pembagunan jembatan, pembangunan perlintasan tidak sebidang, penyambungan jalur, dan peningkatan jalur KA.
Ditaksir total pengerjaan keempat proyek itu mencapai 224,5 miliar.
Ketiga perusahaan tersebut dibantu pemenangannya oleh Yofi dengan menambahkan salah satu syarat lelang tersebut. "Tersangka YO menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan," beber Asep.
Â
Disita Penyidik
Atas perbantuan YO, dia mendapatkan komisi 10 hingga 20 persen. Penerimaan suap diantaranya dalam bentuk uang tunai, logam mulia, dan dua unit mobil yang bila ditaksir mencapai miliaran rupiah yang kemudian disita penyidik KPK.
Adapun rincian barang yang disita penyidik:
- Tujuh buah deposito senilai Rp10 Miliar
- Satu buah kartu ATM
- Uang tunai Senilai Rp1 Miliar terkait pengembalian uang Tersangka YO terkait penerimaan berupa logam mulia
- Tabungan Reksa dana atas nama DRS senilai Rp6 miliar
- Delapan bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp8 miliar.
Â
Advertisement
Langsung Ditahan
Untuk selanjutnya, YO ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Kamis 13 Juni hingga 2 Juli 2024.
"Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Asep.
Â
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi/Merdeka.com