Liputan6.com, Jakarta - Insiden penonton ngamuk dan membakar panggung terjadi saat konser musik Lentera Festival di Jalan Raya Pasar Kemis, Kelurahan Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu malam 23 Juni 2024.
Peristiwa itu terjadi karena Band Guyon Waron dan NDX AKA batal tampil, sehingga konser gagal digelar. Padahal penonton sudah membayar tiket dan hadir di lokasi. Akhirnya, ratusan penonton yang kecewa meluapkan kemarahannya dengan membakar dan mengacak-acak panggung.
Baca Juga
Kejadian pun viral di media sosial. Suasana malam mencekam, api berkobar di area panggung. Penonton menyoraki meluapkan kekesalan, sembari mengambil gambar atau merekam video melalui smartphonenya.
Advertisement
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi. Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengejar panitia penyelenggara festival musik itu. Sebab pada saat peristiwa terjadi, tidak terdapat satu orang panitia pun di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Untuk panitia lagi kami cari ini untuk bertanggung jawab, jadi panitia kami cari karena enggak ada di lokasi semuanya saat kejadian," kata Ucu, Senin 24 Juni 2024.
Tak butuh waktu lama, polisi pun menetapkan Muhammad Dian Permana Angga, 27 tahun, ketua pelaksana Konser Lentera Festival, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan merugikan ratusan juta rupiah.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kamis (27/6/2024).
Dia juga menjelaskan penetapan itu diputuskan setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara kasus tersebut. Sehingga diputuskan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan.
Berikut sederet fakta terkait konser Lentera Festival 2024 yang ricuh dikarenakan penonton mengamuk dan membakar panggung pada Minggu malam 23 Juni 2024 di Jalan Raya Pasar Kemis, Kelurahan Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Kejadian viral di Media Sosial
Penonton ngamuk dan membakar panggung saat konser musik Lentera Festival di Jalan Raya Pasar Kemis, Kelurahan Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu malam, 23 Juni 2024.
Peristiwa ini terjadi karena Band Guyon Waron dan NDX AKA batal tampil, sehingga konser gagal digelar. Padahal penonton sudah membayar tiket dan hadir di lokasi.
Akhirnya, ratusan penonton yang kecewa meluapkan kemarahannya dengan membakar dan mengacak-acak panggung.
Kejadian ini pun viral di media sosial. Suasana malam mencekam, api berkobar di area panggung. Penonton menyoraki meluapkan kekesalan, sembari mengambil gambar atau merekam video melalui smartphonenya.
Imah, salah satu penonton konser mengatakan, kericuhan diawali ada informasi kalau konser batal dilaksanakan. Sebab, pihak panitia tidak membayar beberapa artis yang akan tampil malam ini.
"Dari awal sudah ada tanda-tanda kalau konser tersebut tidak jadi. Sudah banyak penonton mengamuk sampai jebol pager dan bakar panggung," katanya.
Penonton lainnya, Husni juga kecewa dengan batalnya Lentera Festival karena sudah membayar tiket lewat online dengan harga tiket Rp135 ribu per orang. Namun sampai di lokasi acara tersebut tidak berjalan.
"Kecewa banget acaranya tidak jadi. Dari pemberitahuan panitia, artis baru dibayar DP, sisanya tidak tahu. Jadi mereta tidak tampil," ujar Husni.
Â
Advertisement
2. Polisi Sempat Cari Panitia yang Bertanggungjawab
Konser musik Lentera Festival 2024 yang sedianya digelar di Tangerang Banten batal digelar dan malah berujung kerusuhan penonton hingga panggung dibakar massa yang mengamuk.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi di Tangerang, Senin 24 Juni 2024 mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengejar panitia penyelenggara festival musik itu.
Sebab pada saat peristiwa terjadi, tidak terdapat satu orang panitia pun di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Untuk panitia lagi kami cari ini untuk bertanggung jawab, jadi panitia kami cari karena enggak ada di lokasi semuanya saat kejadian," katanya.
Ia mengatakan, upaya kepolisian melakukan pencarian terhadap penyelenggara konser musik itu sebagai meminta pertanggungjawaban atas terjadinya kericuhan penonton hingga mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas yang ada.
"Artinya pihak kepolisian mencari pihak panitia agar meminta pertanggungjawaban mereka setelah konser ini ricuh dan seluruh penonton kecewa karena sudah membeli tiket masuk," sambungnya.
Menurutnya, Lenfest 2024 tersebut menghadirkan musisi yang berasal dari daerah Jawa Tengah. Tiket yang dijual pun beragam, seharga Rp115.000 baik secara langsung ataupun daring.
"Acaranya itu bukan mengundang bintang tamu yang terkenal, seperti band-band waton gitu," jelas Ucu.
Â
3. Kronologi Ricuhnya Konser Lentera Festival 2024, Diduga Ada Penipuan
Konser Lentera Festival di Lapangan Kebeng, Pasar Kemis, Tangerang, berakhir dengan aksi ricuh dari para penonton. Diketahui sejumlah penonton nekat membakar alat sound system yang berada di lokasi acara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/6/2024) malam setelah para penonton Lentera Festival merasa kesal karena telah membayar tiket seharga Rp 115 ribu dan berakhir konser tersebut batal tanpa penjelasan.
Saat ini penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten telah melakukan sejumlah pemeriksaan kepada delapan saksi atas kasus kerusuhan konser tersebut. Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi menyebutkan saksi berasal dari EO dan panitia.
"Kami sudah periksa lima orang dari EO (Event Organizer) dan tiga orang dari anggota panitia penyelenggara konser musik," ucapnya pada Senin 24 Juni 2024 mengutip dari Antara.
Sebagai informasi pihak kepolisian saat ini terus melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dari pihak penyelenggara. Kemudian juga pihak penyidik sudah mengetahui identitas ketua penyelenggara konser musik tersebut berinisial MPD (27).
"Identitas sudah dikantongi, kita sedang cari ketua panitianya untuk mempertanggungjawabkan," ucapnya.
Pihaknya juga menjelaskan pencarian ketua penyelenggara dilakukan setelah adanya laporan atas dugaan penggelapan dan penipuan yang mengakibatkan kericuhan para penonton konser musik tersebut.
"Laporannya semalam terkait penipuan dan penggelapan," terang Ucu.
Â
Advertisement
4. Ketua Pelaksana Konser Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga, 27 tahun, ketua pelaksana Konser Lentera Festival sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan merugikan ratusan juta rupiah.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kamis (27/6/2024).
Kasat juga menjelaskan penetapan itu diputuskan setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara kasus tersebut. Sehingga diputuskan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan.
"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara," ucap Arief.
Sementara, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memastikan, bila Muhammad Dian Permana sudah menjadi tahanan Mapolresta.
"Sudah ditahan di Polres," singkatnya.
Seperti diketahui, Ketua panitia Lentera Festival 2024 yang diduga membawa kabur uang senilai ratusan juta rupiah dan mengakibatkan konser batal digelar, sehingga berakhir ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka ditangkap di Lebak di tempat persembunyiannya.
Â
5. Ketua Pelaksana Konser Pakai Uang Tanpa Sepengetahuan Panitia Lain, Dijerat Pasal Berlapis
MDP, 27 tahun, Ketua Pelaksana Konser Lentera Festival 2024 mengaku kepada polisi bahwa uang yang dibawanya kabur, dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak diketahui oleh panitia pelaksana lainnya.
"Dari petunjuk hasil dari penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," ujar Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Kamis (27/6/2024).
Sehingga, karena ulah MDP tersebut, gelaran konser yang seharusnya jadi ajang hiburan karena penampilan Feel Komplo, Guyon Waton, dan NDX AXA, batal digelar.
"Sehingga, tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis," kata Arief.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
"Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan," jelas Arief.
Advertisement