Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 56 tersangka kasus judi online. Itulah top 3 news hari ini.
Puluhan tersangka itu terkait 23 kasus judi online yangg ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2020 hingga 2024. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga
Ade Safri mengatakan, 56 tersangka tersebut merupakan kaki tangan dari penyedia layanan judi online. Sedangkan bandar hingga pengelola judi online berada di luar negeri.
Advertisement
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan karena keterbatasan anggaran, sejumlah kementerian atau lembaga pengguna Pusat Data Nasional (PDN) tidak membuat data cadangan (backup).
Meski demikian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tercatat pernah membuat proyek pembuatan kolam renang senilai Rp1,8 miliar di Sentul, Jawa Barat, 2021 silam.
Hal tersebut tercantum dalam informasi tender pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milil BSSN di https://lpse.bssn.go.id. Pembuatan kolam renang itu memiliki kode RUP 30258498.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Sejauh ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan satu orang lainnya menjadi buron.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik sedang menggali kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan beberapa laporan polisi lainnya. Di antaranya laporan yang ada di Polres Metro Depok.
Ade Safri mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini masih menangani satu laporan polisi (LP) berkenaan dengan penipuan modus like video YouTube.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 29 Juni 2024:
1. Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 56 tersangka kasus judi online.
Puluhan tersangka itu terkait 23 kasus judi online yangg ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2020 hingga 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 56 tersangka tersebut merupakan kaki tangan dari penyedia layanan judi online. Sedangkan, bandar hingga pengelola judi online berada di luar negeri.
"Dari 23 ungkap kasus, bandarnya semua ada di luar negeri, yang kita tangkap dan tahan adalah kaki-kakinya yang ada di Indonesia sebanyak 56 orang tersangka. Bandar, server, pengelola ada di luar negeri," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu, 29 Juni 2024.
Ade Safri mengungkap, salah satu bandar judi online terdeteksi berada di Taiwan. Hal itu diketahui setelah penyidik mengungkap kasus judi online dengan situs Liga Ciputra.
Â
Advertisement
2. Anggaran Diklaim Terbatas, BSSN Pernah Bangun Kolam Renang Rp1,8 Miliar pada 2021
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi mengatakan karena keterbatasan anggaran, sejumlah kementerian atau lembaga pengguna Pusat Data Nasional (PDN) tidak membuat data cadangan (backup).
Meski demikian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tercatat pernah membuat proyek pembuatan kolam renang senilai Rp1,8 miliar di Sentul, Jawa Barat, 2021 silam.
Hal tersebut tercantum dalam informasi tender pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milil BSSN di https://lpse.bssn.go.id. Pembuatan kolam renang itu memiliki kode RUP 30258498.
"Nama Paket Pembuatan Kolam Renang Kantor BSSN Sentul. Sumber dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," demikian informasi dari laman LPSE BSSN tersebut, dikutip Sabtu, 29 Juni 2024.
Adapun tender mulai dilakukan pada 20 Oktober 2021 dengan menggunakan APBN 2021. Nilai pagu anggarannya mencapai Rp1,8 miliar.
Â
3. Dalami Penipuan Modus Like Youtube, Polisi Tak Tutup kemungkinan Korbannya Banyak
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dugaan penipuan dengan modus like video di YouTube. Sejauh ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan satu orang lainnya menjadi buron.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik sedang menggali kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan beberapa laporan polisi lainnya. Di antaranya laporan yang ada di Polres Metro Depok.
"Masih kami dalami," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu, 29 Juni 2024.
Ade Safri mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini masih menangani satu laporan polisi (LP) berkenaan dengan penipuan modus like video YouTube.
Â
Advertisement