Peneliti BRIN: Produk Tembakau Alternatif Miliki Profil Risiko Berbeda Dengan Rokok Dibakar

Berdasarkan hasil sementara, penelitian BRIN menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki kandungan zat berbahaya yang jauh lebih rendah ketimbang rokok konvensional.

oleh Tim News diperbarui 04 Jul 2024, 14:01 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 07:58 WIB
Prof. Dr. drg. Amaliya, M.Sc., dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, dalam Asia Pacific Harm Reduction Forum (APHRF) 2024 di Jakarta Convention Center, Rabu (3/7/2024).
Prof. Dr. drg. Amaliya, M.Sc., dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, dalam Asia Pacific Harm Reduction Forum (APHRF) 2024 di Jakarta Convention Center, Rabu (3/7/2024). Foto: APHRF

Liputan6.com, Jakarta - Produk tembakau alternatif memiliki karakteristik profil risiko yang berbeda dengan rokok yang dibakar.

Berdasarkan hasil kajian ilmiah dari Indonesia dan berbagai negara, produk tembakau alternatif, termasuk produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektronik, memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan produk tembakau yang dibakar seperti rokok. Maka itu, penting untuk memiliki regulasi yang berbeda antara produk tembakau alternatif dan rokok. Pemerintah pun diharapkan memiliki kebijakan yang berdasarkan kajian ilmiah.

Demikian sejumlah poin utama dari diskusi yang digelar pada Asia Pacific Harm Reduction Forum (APHRF) 2024 di Jakarta Convention Center, Rabu (3/7/2024).

Terdapat tiga panel diskusi pada forum ini yang menghadirkan sejumlah ahli, yaitu tentang penelitian ilmiah dan sains, kesehatan, serta kebijakan dan konsumen.

Peneliti Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Bambang Prasetya mengatakan pihaknya memiliki perhatian terhadap konsep pengurangan risiko, termasuk pengurangan bahaya tembakau yang secara umum digunakan untuk merokok. Dalam hal ini, penelitian ilmiah menjadi penting karena produk tembakau alternatif berkontribusi dalam mengurangi risiko.

BRIN sendiri sedang melakukan penelitian di bidang produk tembakau alternatif yang dilakukan di laboratorium independen terakreditasi. Berdasarkan hasil sementara, penelitian BRIN menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki kandungan zat berbahaya yang jauh lebih rendah ketimbang rokok konvensional.

"Saya melihat bahwa sesuatu yang berbasis pada riset itu bisa dipakai platform untuk mengambil keputusan yang baik," ujar Bambang dalam forum tersebut.

Bambang meneruskan, kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif perlu menimbang antara manfaat dan profil risikonya. Pada konteks ini, ada tiga pilar pertimbangan dalam sistem pengkajian penjaminan risiko.

Pertama, bioethics untuk memastikan kelancaran adopsi berdasarkan pertimbangan moral dan etika. Kedua, biosafety risk assessment untuk memastikan analisis dan sertifikasi risiko berbasis ilmiah. Ketiga, conformity assessment dari segi standar dan akreditasi untuk memastikan ketertelusuran dan saling pengakuan laboratorium.

Penerapan pengurangan bahaya pada produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan, juga punya potensi untuk dimaksimalkan menjadi solusi beralih dari kebiasaan merokok.

"Pengurangan bahaya tembakau adalah inovasi. Maka itu, kita harus serahkan ke ahlinya berdasarkan data yang baik, yang mana merupakan hasil kajian ilmiah. Hal ini bisa menjadi landasan kebijakan dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Kalau kita bersinergi, maka bisa mendapatkan banyak manfaat," jelasnya.

Oleh karena itu, Bambang menyarankan agar kajian ilmiah lebih lanjut tentang produk tembakau alternatif dapat dilakukan agar masyarakat, terutama perokok dewasa, sehingga bisa memutuskan solusi untuk beralih dari kebiasaan merokok guna memperbaiki kualitas kesehatannya.

 

Tururnkan Prevalensi Merokok di Indonesia

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Narasumber lainnya pada diskusi panel yang sama, Prof. Dr. drg. Amaliya, M.Sc., dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, menambahkan pemanfaatan produk tembakau alternatif juga dapat menjadi salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia yang sudah mencapai 57 juta jiwa.

Prof. Amaliya menyampaikan, bahwa yang terbaik bagi perokok adalah tidak menggunakan produk tembakau sama sekali. “Namun, kita harus paham bahwa banyak perokok yang tidak bisa serta-merta meninggalkan produk tembakau sepenuhnya. Sehingga, produk tembakau alternatif yang tidak dibakar ini bisa menjadi opsi yang lebih baik bagi mereka,” lanjutnya.

Sebab, produk tersebut telah teruji secara kajian ilmiah menerapkan konsep pengurangan risiko sehingga mampu meminimalkan zat-zat berbahaya. Hal itu dibuktikan dengan studi klinis yang dilakukan Universitas Padjadjaran.

“Hasil studi klinis tersebut memberikan bukti ilmiah bahwa produk tembakau alternatif berhasil menerapkan pengurangan risiko karena terjadi penurunan profil risiko, pemerintah perlu bersikap terbuka agar dapat memanfaatkan produk ini untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya di kalangan perokok dewasa sehingga terjadi perbaikan kualitas kesehatan. Pemerintah juga perlu melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk berkolaborasi dalam menyebarluaskan hasil temuan ini,” kata Amaliya.

 

Pertimbangkan Profil Risiko

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UI, Harry Prasetiyo, mengatakan para pembuat kebijakan harus mencari sumber masalah dalam merumuskan suatu aturan.

Dalam konteks industri hasil tembakau, Harry mengatakan pemerintah harus memiliki pola pikir (mindset) yang baik ketika membuat aturan produk tembakau, termasuk dengan mempertimbangkan profil risiko. Di UU Kesehatan contohnya, pemerintah sebenarnya telah mengamanatkan adanya aturan turunan yg terpisah antara rokok konvensional dengan rokok elektrik.

"Ketika kita memakai ilmu hukum, ada yang namanya single subject rule. Ini dua objek berbeda sehingga diatur berbeda. Sehingga, di Peraturan Pemerintah (PP)-nya, saya berharap diatur secara berbeda pula," ujarnya.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya