Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Sita Puluhan Botol Miras di Sukmajaya Depok

Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ahmad Ubaidillah mengatakan, Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 10 Jul 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 02:00 WIB
Anggota Satpol PP Kota Depok menyita puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Raya Juanda, Sukmajaya, Depok.
Anggota Satpol PP Kota Depok menyita puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Raya Juanda, Sukmajaya, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan dan pembongkaran bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok. Saat penertiban, Satpol PP Depok menertibkan puluhan botol minuman keras (miras) dari salah satu bangunan.

Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ahmad Ubaidillah mengatakan, Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok. Penertiban bangunan liar berada di Jalan Raya Juanda, Sukmajaya.

“Iya anggota melakukan pembongkaran bangunan liar sebanyak tiga bangunan,” ujar Ubaidillah saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (9/7/2024).

Ubaidillah menjelaskan, pembongkaran bangunan liar dikarenakan melanggar GSS. Bangunan yang dibongkar disebabkan membangun diatas saluran air yang dapat menghambat jalannya air saluran dan melanggar Perda.

“Iya kami bongkar karena bangunannya berada di atas saluran, sudah jelas melanggar GSS,” jelas Ubaidillah.

Saat melakukan pembongkaran, Satpol PP Kota Depok mencurigai salah satu bangunan dijadikan lokasi penjualan miras. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan botol miras dari salah satu bangunan yang dibongkar.

“Iya ternyata di dalamnya ada 45 botol miras,” ucap Ubaidillah.

45 Botol Miras

Adapun 45 botol miras terdiri dari 12 botol bir merek Anker, 18 botol intisari, satu botol anggur merah, tiga botol anggur putih, tiga botol anggur merah original. Tidak hanya itu, terdapat enam botol minuman merek Guinness, dua kemasan plastik anggur putih.

“Miras yang ditemukan langsung kami lakukan penyitaan,” terang Ubaidillah.

Satpol PP Kota Depok akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan liar yang melanggar Perda. Adapun Perda tersebut meliputi Perda nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Perda nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan dan Gedung, serta Perda nomor 18 Tahun 2023 tentang Garis Sempadan.

“Kami pun akan turut memberikan pengawasan terhadap peredaran maupun penjualan miras di Kota Depok,” pungkas Ubaidillah. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya