Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penyekapan disertai penganiayaan yang dialami oleh pemuda MRR (23) berbuntut panjang. Terbaru, terduga pelaku penganiayaan juga melaporkan MRR atas tuduhan penggelapan. Kedua perkara ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
A"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, karena informasi yang berkembang antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain. Yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Nicolas mengatakan, pemuda inisial MRR dilaporkan atas dugaan penggelapan. Bahkan, dalam laporannya juga disebut pihak keluarga dari MRR menyebarkan informasi hoaks.
Advertisement
"Dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoaks. Itu yang dilaporkan kepada kami," ucap dia.
Nicolas mengatakan, kedua laporan masih dalam tahap penyelidikan. Proses pemeriksaan saksi terus berjalan. "Pasti kita akan periksa, tapi harus bertahap. Kita mempertajam dulu keterangan saksi dan alat bukti, baru puncaknya kita memeriksa terlapor. (Penyitaan CCTV) Itu sudah dilaksanakan," ucap dia.
Nicolas belum bersedia membeberkan secara gamblang terkait hasil penyelidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh pemuda inisial MRR. Dia beralasan, masih perlu merampung pemeriksaan ahli.
"Nanti lihat hasil keterangan ahli ya, kita sudah minta fair dan harus keterangan ahli yang menyampaikan kepada kita," ucap dia.
Menurut keterangan yang diterima, kejadian ini berawal dari penipuan/penggelapan. Adapun, antara pemuda inisial MRR dengan H membangun bisnis jual-beli mobil. "Dia (H) menyuruh korban untuk menjual mobilnya, ternyata baru diberikan hasil penjualan itu sebagian, sebagian tidak diserahkan. Itu awal mulanya kasus tersebut," tandas dia.
Kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Laporan teregister dengan nomor LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Paman korban, Yusman menceritakan, kejadian ini berawal dari kerjasama jual beli mobil antara keponakannya, MRR (23) dengan seorang yang sudah berlangsung sejak September 2023.
"Bisnis sudah terjalin sejak lama. Mereka ini semua sama-sama berteman. Selama ini lancar-lancar saja," ujar Yusman saat dihubungi, Sabtu (6/7/2024).
Ketika itu, lanjut dia, ada suatu masalah atau dikenal dengan istilah wanprestasi pada akhir tahun 2023. Sehingga, kata Yusman, salah satu pihak emosi. "Oleh keponakan uang hasil penjualan tidak disetor. Mungkin dipakai dulu. Nah di situ ketahuan," ucap Yusman.
Yusman mengatakan, terlapor yaitu H kemudian mengajak keponakannya membicarakan masalah keuangan pada 19 Februari 2024. Namun, terlapor H menggunakan cara-cara kekerasan supaya keponakan segera mengganti kerugian.
"Disekap, disiksa dan di-plonco," papar Yusman.
Yusman mengatakan, terlapor H tidak sendiri. Rekan-rekanya yang berjumlah belasan orang turut membantu menganiaya korban.
"Tadinya sendiri, pada saat penyekapan itu semuanya terlibat. Dia kan disekap di Cafe, jadi setiap ada teman-teman H yang dateng kumpul-kumpul, korban pun disiksa terus," ucap dia.
Bentuk penyiksaan Dinilai Sadis
Yusman membeberkan, bentuk penyiksaan tergolong sadis. Dia menyebut, korban dipukul, dipecut pakai selang dengan kondisi tangan diborgol, bahkan sampai disudut mengunakan arang rokok. Tercatat, kata Yusman, ada dua puluh titik di bagian tubuhnya.
"Bagian paha, punggung, di bagian k*elami* dikasih korek api, lubang vital di kasih bubuk cabe," terang dia.
Padahal, kata Yusman, keponakan punya itikad baik untuk mencicil kerugian hingga lunas. Terbukti, dari total kerugian Rp300 jutaan kini tinggal Rp176 juta.
"Ada bukti transaksinya sudah dibalikan segini, segini ada rinciannya sudah kami berikan bukti ke polisi," ucap Yusman.
Namun, di sini, terlapor H mungkin ingin keponakan cepat melunasi. "Akhirnya ya gini lah dianiaya, disekap," kata Yusman.
Yusman mengatakan, orang tua korban sama sekali tidak mengetahui penyekapan ini. Karena selama ini, korban tinggal di sekitar situ.
Penyiksaan ini terbongkar usai korban berhasil melarikan diri pada 1 Juni 2024. Karena korban tak kuat menahan penyiksaan. Korban kemudian menceritakan ke orang tuanya.
"Mereka bersama-sama membuat laporan polisi ke Polsek Duren Sawit. Pihak kepolisian telah mendalami laporan ini," papar Yusman.
Advertisement
Pemeriksaan Dianggap Lambat
Yusman menyebut, sejumlah saksi telah diperiksa mulai dari pelapor, saksi mahkota, hingga saksi kunci. Korban pun, kata dia, telah menjalani visum sebagai salah satu upaya untuk membuktikan adanya penganiayaan tersebut. Saat ini, orang tua dari MRR telah dipanggil oleh penyidik. Pemeriksaan akan dilaksankan sebagai saksi pada Sabtu ini (6/7/2024).
Yusman mengatakan, proses penyelidikan terkesan lamban. Menurut dia, bukan tanpa sebab. Terlapor dalam kasus ini tergolong bukan orang sembarangan. Dia mengetahui hal itu setelah mendengar langsung pengakuan dari salah satu anggota kepolisian.
"Polisi sudah ngomong ini gak bisa naik karena sebelumnya ada kasus dengan salah satu pelaku, justru polisi diadukan ke Propam. Jadi mereka ada dasarnya kenapa ini gak mau naik," ucap Yusman.
Sementara itu, kondisi korban saat ini dalam penanganan medis. Yusman menyebut, korban harus menjalani perawatan jangka panjang akibat penganiayaan yang diterima.
"Jadi si anak (korban) ini kejiwaan terganggu, trauma. Sarafnya harus ada pemulihan karena kepala dihantam pakai tabung gas 3 kilogram," ucap dia.
Lebih lanjut, Yusman mengatakan, korban dan pihak keluarga diungsikan ke tempat aman. Semenjak proses ini ditangani kepolisian. Ada pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi.
"Orangtuanya pindah gak dirumah, karena beberapa kali ada orang-orang yang melakukan intimidasi, datang ramai-ramai ke rumah orangtuanya di Bintara Bekasi pada saat pelaporan ke polisi," tandas dia.