Pakar Hukum Tata Negara Beri Solusi Agar DPD Tak Kian Semrawut

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib) tanpa melibatkan kesepakatan bersama para senator.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Jul 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2024, 16:00 WIB
dpd
Sidang Paripurna ke-12 DPD RI di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib) tanpa melibatkan kesepakatan bersama para senator.

Menurut dia, semestinya Tatib DPD RI yang di dalamnya mengatur soal mekanisme pencalonan pimpinan, bisa melibatkan para senator baru yang terpilih di Pemilu 2024.

"Pimpinan DPD mestinya dipilih anggota anggota baru, dalam konteks itu maka peraturan tata tertib pemilihan juga harus disusun oleh anggota baru, tidak kemudian dikendalikan oleh anggota yang ada saat ini. Itu solusinya," kata Feri Amsari kepada awak media, seperti dikutip Minggu (21/7/2024).

Feri menegaskan, menjadi tidak sehat ketika kepemimpinan DPD RI periode baru ditentukan oleh mereka yang lama. Apalagi, saat kepemimpinan di periode saat ini ketika La Nyalla tidak menjalankan kepemimpinannya dengan maksimal.

"Masa kemudian pemilihan DPD periode berikutnya ditentukan, diatur ruang politiknya oleh DPD yang berada saat ini, menurut saya itu tidak sehat," ujarnya menambahkan.

Feri mengatakan bahwa masyarakat sudah mengetahui bahwa La Nyalla tidak betul-betul maksimal menjadi pemimpin DPD.

Feri mengingatkan, tugas pimpinan DPD RI berbeda dengan DPR RI. Sebab DPD RI hanya bertugas memimpin proses persidangan, tidak kemudian menentukan arah gerak dari kelembagaan.

"Karena DPD berbeda dengan DPR, DPD itu isinya adalah individu individu yang merdeka, yang mewakili kepentingan daerah mereka masing-masing," jelas Feri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


DPD Tak Boleh Dikendalikan Oleh Pimpinan Lembaga

Maka dari itu, Feri mengingatkan para anggota DPD RI adalah mereka yang mewakili daerah pemilihannya masing-masing.

Maka dari itu, masing-masing memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tersebut. Sebab bergerak atas nama dan kepentingan sendiri, bukan partai.

"Jadi bukan dikendalikan oleh pimpinan lembaga negara apalagi ketuanya itu bergerak demi kepentingannya sendiri, nah ini jadi problematika yang membuat keributan itu," Feri menandasi.

 


Sempat Ricuh

Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPD pada Jumat (12/7) pekan lalu diwarnai kericuhan lantaran sejumlah senator tak setuju draf tata tertib yang hendak disahkan La Nyalla.

Kondisi tersebut membuat sejumlah senator maju ke meja La Nyalla sebagai pemimpin sidang. Bahkan sempat terjadi momen berebut palu antara La Nyalla dan dengan senator di meja pimpinan DPD RI.

Rapat Paripurna ke-12 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Masa Sidang V 2023-2024 pun berakhir buntu,  penyempurnaan tata tertib DPD RI batal disepakati.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya