Moeldoko: Saya Pribadi Tidak Setuju TNI Boleh Bisnis

Moeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 22 Jul 2024, 13:19 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 13:19 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

 

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko secara pribadi tidak setuju jika anggota TNI boleh berbisnis. Menurutnya, hal itu khawatir memunculkan ketidakprofesionalan terhadap anggota TNI.

"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lah nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu," kata Moeldoko di Kantor KSP, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Moeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.

"Maksudnya TNI bisa berbisnis itu seperti apa ? Ya kan. Kalau dulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," ujar mantan Panglima TNI ini.

Untuk diketahui, salah satu usulan TNI dalam revisi undang-undang, yakni pada pasal 39 huruf C. Pasal yang mengatur prajurit dilarang terlibat bisnis, diminta agar diubah dan diperbolehkan berbisnis.

Hal itu disampaikan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntor dalam paparannya dengan Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Usulan TNI berbisnis kini disorot publik. Seperti kritik tajam yang disampaikan Organisasi Setara Institute.

Setara melihat usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara.

 

Berpotensi Korupsi

Pengamat Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, menilai jika abdi negara sebagai pengguna anggaran bersinggungan dengan dunia bisnis yang terkait, maka timbul potensi kecurangan penggunaan anggaran yang menguntungkan segelintir pihak saja.

Huda menjelaskan, dana APBN merupakan dana dari pajak masyarakat, kemudian masuk ke dalam BUMN melalui Penanaman Modal Negara.

Di sisi lain, dunia usaha juga sering berkaitan dengan negara melalui penyediaan barang untuk pemerintah baik Kementerian, Lembaga, Polisi, hingga TNI, sehingga berpotensi korupsi meningkat.

Berpotensi koruptif juga meningkat. Yang pada akhirnya yang memenangkan project pemerintah dari internal sendiri. Ekonomi semakin terhambat, terutama dari sisi dunia usaha non abdi negara. Maka saya tidak setuju dengan usulan tersebut," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Rabu (17/7/2024).

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya