Mobil Dinas Menteri Agama Masuk Jalur Transjakarta, Ini Penjelasan Kemenag

Mobil dinas Menteri Agama RI 24 tertangkap kamera tengah melintas di jalur Transjakarta. Kemenag memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut dan menjelaskan alasan di balik penggunaan jalur busway.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 24 Jul 2024, 08:47 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 08:47 WIB
Kamera Tilang Elektronik di Busway
Kamera pengawas terpasang di area halte bus transjakarta di kawasan Buncit Raya, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Lewat kamera CCTV tersebut, Kepolisian Lalu Lintas dapat mendeteksi aktivitas pengemudi yang melanggar aturan di ruas jalur bus Transjakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas pejabat negara RI 24 masuk jalur Transjakarta. Mobil berwarna hitam tersebut terhenti akibat mobil Transjakarta yang berada di depannya berhenti di tengah jalur.

Berdasarkan penelusuran, plat nomor RI 24 adalah kendaraan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (23/7/2024) pagi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Anna menjelaskan bahwa mobil yang ditumpangi Menag hanya mengikuti arahan dari patroli pengawal (patwal).

"Jadi memang betul itu mobil Menag," kata Anna saat dihubungi, Rabu, (24/7/2024).

Anna juga menjelaskan bahwa dalam video tersebut, bukan bus Transjakarta yang menghalangi jalan. Bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan hal tersebut kepada patwal.

"Itu kan Pak Menteri sedang menuju kantor kami yang di Thamrin, enggak tiap hari kan lewat situ, itu bukan Transjakarta menghalangi, tapi Transjakarta minta maaf sedang ada trouble dan agak lama," tuturnya.

"Karena itu jadi mobil RI 24 mundur, dari pada menunggu lama, karena kalau mobil kita menunggu nanti mobil Transjakarta malah gugup, jadi makanya patwal memutuskan mundur supaya tidak menggunakan itu," sambungnya.

Anna melanjutkan, selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang secara aturan diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," ucapnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka

Infografis Ragam Tanggapan Geger Kabar Duet Anies-Cak Imin dan Tudingan Khianat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Geger Kabar Duet Anies-Cak Imin dan Tudingan Khianat. (Liputan6.com/Abdillah)

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya