Siap-siap Kena Pecat, Pj Wali Kota Tangerang Keluarkan SE Larangan Judi Online

Dalam SE tersebut, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Jul 2024, 15:18 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 15:18 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta Pj Wali Kota Tangerang, keluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan judi online. Bila ketahuan, ASN atau pegawai Pemkot Tangerang bakal siap-siap dipecat.

Surat Edaran (SE) Wali Kota tersebut adalah Nomor 8341 Tahun 2024, tentang Larangan Judi Online. Langkah ini, sebagai tindak lanjut maraknya judi online dengan berbagai jenisnya, yang dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial.

"ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam SE tersebut, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.

"Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut. Langkah tegas kami, kalau masih kedapatan terlibat, maka akan dipecat," ujarnya.

ASN juga diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online.

"Harus bijak bermedia sosial. Dan dengan adanya surat edaran ini, seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Anak di Bawah 11 hingga 19 Tahun Terlibat Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkapkan, sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar.

"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.

Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.

"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan Yustiavandana.

Ia menyebutkan secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.

Ivan mengatakan permasalahan ini harus ditangani bersama. PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya