Kejagung Upayakan Cekal Ronald Tannur, Koordinasi dengan Imigrasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berupaya menjebloskan Gregorius Ronald Tannur ke penjara meski divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Agu 2024, 10:04 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 10:04 WIB
Gregorius Ronald Tannur terlihat bahagia usai divonis bebas PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gregorius Ronald Tannur terlihat bahagia usai divonis bebas PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berupaya menjebloskan Gregorius Ronald Tannur ke penjara meski divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

Salah satu langkah yang tengah dicari solusinya adalah cekal ke luar negeri demi membatasi pelesirannya selama proses pengajuan kasasi.

"Nah itu (cekal) kan sedang dikoordinasikan dengan Imigrasi. Dan kalau tidak salah kemarin imigrasi sudah memberikan pandangan walaupun merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung, hal tersebut dapat dilakukan. Koordinasinya di level kejaksaan tinggi," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Surabaya tengah berkoordinasi bersama pihak Kanwil Kemkumham Divisi Imigrasi untuk mencari jalan keluar pencekalan terhadap Ronald Tannur. Hal itu disebutnya merupakan bagian dari kepentingan proses penegakan hukum. 

"(Kewenangan) dilihat dari siapa yang menahan. Kewenangan menahan itu di mana dia melakukan upaya-upaya pencegahan. Sebenarnya kalau kita lihat, kewenangan menahannya ini kan sudah di Pengadilan, tetapi karena kami juga berkepentingan, maka itu yang sedang dicari solusinya, dicari jalannya, supaya yang bersangkutan ini tidak sampai bepergian sehingga bisa dilakukan monitoring," kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung tengah menyusun memori kasasi atas putusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur di kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

Upaya terbaik pun dilakukan demi menjebloskan terdakwa ke penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kejagung Susun Memori Kasasi Terbaik Demi Penjarakan Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Berdasarkan hukum acara yang berlaku, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.

"Nah sekarang Jaksa Penuntut Umum dan tim yang dibentuk di Kejaksaan Negeri Surabaya dan tentu disupervisi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang melakukan pembenahan, kemudian mempelajari, menganalisa, mengkaji dan ini sedang menyusun suatu draf tentang memori kasasi," tutur Harli di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Dia menegaskan, Kejari Surabaya akan melayangkan kasasi dalam waktu dekat. Tim kini tengah mendalami dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin sebelum menyatakan kasasi.

"Kami terus melakukan inventarisasi terhadap fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah terungkap, kemudian membaca berkas perkara lagi, membuat ceklis, persesuaian antara data-data dan fakta, dan semua yang berkembang dalam persidangan itu. Nah ini skrg sedang diformulasi, jadi ini juga akan membuat tentunya memori kasasi ini semakin baik," jelas dia.


Mahfud Md: Hakim Harus Diperiksa

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md buka suara soal vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Menurut Mahfud, majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur harus diperiksa. Ia mendorong, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung turun tangan mendalami peristiwa tersebut.

"Iya itu harus diperiksa. Sementara KY bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya, bahkan Bawas MA juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman atas apa yang terjadi," kata Mahfud dikutip dari YouTube Liputan6, Kamis (1/8/2024).

Mahfud juga mempertanyakan, pertimbangan hakim yang memvonis bebas anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI. Padahal, kata dia, berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi terbukti terjadi tindak pidana.

"Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian dan dakwaan jaksa, kok tiba-tiba bebas," ucap dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap, kejaksaan mengambil upaya hukum lanjutan yaitu kasasi sebagai respons dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini. Kita serahkan kepada hakim, sampai saat ini terasa menodai rasa keadilan. Tetapi tentu biar Mahkamah Agung yang menilai," tambah Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya