Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Tersangka Korupsi Kredit BRIguna Bekang Konstrad Cibinong

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang purnawirawan TNI berinisial DSH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 sampai dengan 2023.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Agu 2024, 13:40 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 13:40 WIB
Purnawirawan TNI berinisial DSH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 sampai dengan 2023. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Purnawirawan TNI berinisial DSH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 sampai dengan 2023. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang purnawirawan TNI berinisial DSH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihak yang menangani adalah tim Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) bersama penyidik koneksitas.

"Telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum terhadap oknum purnawirawan TNI tersangka DSH pada Selasa, 30 Juli 2024," ujar Harli dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Menurut Harli, DSH diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Atas dasar itu, tersangka dianggap telah menghambat jalannya penyidikan.

"Adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif," jelas dia.

Aksi tersangka pun telah merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar. Atas dasar itu, DSH pun ditangkap dan ditahan pada tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana tersangka masih berstatus prajurit TNI aktif.

"Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," Harli menandaskan.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya