Kronologi Penculikan Siswi SMPN 101 di JPO Gedung DPR/MPR

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kronologi penculikan. Dia menyebut, penculikan berawal dari korban siswi SA yang mendapat informasi orang tuanya kecelakaan pada Kamis (1/8/2024).

oleh Tim News diperbarui 03 Agu 2024, 03:03 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2024, 03:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Tiko Aryawardhana, suami penyanyi BCL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Tiko Aryawardhana, suami penyanyi BCL. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penculikan yang menimpa seorang siswi SMPN 101 Jakarta. Polisi menangkap pelaku inisial FA (24) dan menjebloskannya ke jeruji besi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kronologi penculikan. Dia menyebut, penculikan berawal dari korban siswi SA yang mendapat informasi orang tuanya kecelakaan pada Kamis (1/8/2024).

“Berawal korban dijemput oleh pelaku yang mengatakan kalau ibunya yang habis mengantarkan ke sekolah mengalami kecelakaan,” kata Ade Ary dalam keteranganya, Jumat (2/8/2024).

Modus itu dipakai FA yang sudah memantau SA setibanya di sekolah sekira pukul 05.30 WIB. FA meminta security sekolah agar memanggil korban yang kala itu memakai jaket merah.

SA yang mendapat informasi orang tuanya kecelakaan langsung percaya. Pelaku FA lantas membawa SA pergi menggunakan sepeda motor.

“Pelaku mengatakan kepada korban, ‘Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu’. Kemudian korban mengatakan ‘tolong anterin saya mas ke ibu saya’. Kemudian korban berboncengan oleh pelaku,” tuturnya.

Korban Ditodong Pisau

Ilustrasi Liputan Khusus Penculikan Anak
Ilustrasi Liputan Khusus Penculikan Anak. (Dok. Istimewa)

Ketika sampai di atas JPO seberang gedung DPR/MPR Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, FA pun langsung menodongkan pisau kepada SA. Pelaku mencoba merampas barang berharga milik SA.

“Pelaku meminta paksa barang milik korban dengan cara menodongkan cutter kepada korban. Kemudian korban mencoba melawan, namun korban dibanting serta mulut korban dibekap oleh pelaku,” kata Ade Ary.

“Kemudian pada saat korban sedang tidak berdaya anting, cincin dan HP korban diambil oleh pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban. Dengan mengalami luka atau memar,” tambah dia.

 

Korban Alami Kerugian

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp6,8 juta. Sejumlah barang seperti handphone telah dijual pelaku dengan harga Rp900 ribu kemudian anting emas Rp600 ribu.

“Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian,” kata Ade Ary.

Sebagai informasi, saat ini FA telah berhasil ditangkap sehari setelah aksi pencuriannya di kawasan kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya