Aksi Damai di Kantor DPP PPP, Ini Tuntutan dari Massa

Sejumlah massa aksi yang menamakan diri Gerakan Penyelamat Partai (GPP) PPP Kabupaten Buru, menyuarakan aspirasinya dengan menjalankan aksi di depan Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2024).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Agu 2024, 21:07 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2024, 21:07 WIB
Sejumlah massa aksi yang menamakan diri Gerakan Penyelamat Partai (GPP) PPP Kabupaten Buru, menyuarakan aspirasinya dengan menjalankan aksi di depan Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2024) (Istimewa)
Sejumlah massa aksi yang menamakan diri Gerakan Penyelamat Partai (GPP) PPP Kabupaten Buru, menyuarakan aspirasinya dengan menjalankan aksi di depan Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2024) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah massa aksi yang menamakan diri Gerakan Penyelamat Partai (GPP) PPP Kabupaten Buru, menyuarakan aspirasinya dengan menjalankan aksi di depan Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2024).

Koordinator aksi, La Idu Buton mengatakan, aksi damai digelar sebagai jalan demokrasi untuk menilai kinerja Ketua DPW PPP Provinsi Maluku yaitu Aziz Hentihu yang dianggap tidak menjalankan mekanisme kepartaian dengan baik.

“Saat ini partai sedang berada di ambang perpecahan akibat dari kepemimpinan Aziz Hentihu yang dianggap terlalu menonjolkan kepentingan sektoral ketimbang kepentingan partai secara kelembagaan,” kata La Idu Buton saat menyampaikan aspirasinya di lokasi.

La Idu Buton memberi contoh perihal yang dinilai kurang baik, yaitu soal penentuan posisi Ketua DPRD Kabupaten Buru periode 2024-2029.

"Saya melihat Bang Aziz Hentihu sebagai Ketua Wilayah PPP terlalu memaksakan kehendaknya untuk mendorong salah satu orang dekatnya sehingga mengabaikan mekanisme partai," kata La Idu Buton yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Pengelolaan Program DPC PPP Kabupaten Buru ini.

Dia menjelaskan, penentuan posisi Ketua DPRD di internal PPP sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengisian Jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Aturan itu menyebutkan, DPC mengusulkan beberapa nama yang diputuskan di rapat harian Partai, baru setelah itu dikirimkan ke DPP lewat DPW.

“Jadi DPW tidak punya hak untuk memutuskan, karena DPW sifatnya hanya mengetahui," terang dia.

Siap Tunduk Keputusan DPP PPP

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3 DPC PPP Kabupaten Buru, Sofyan, juga menyayangkan sikap Aziz yang terlalu ikut campur kewenangan DPC.

"Saya kira itu ranahnya Dali Fahrul Syarifudin selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Buru dan teman-teman yang ada di pengurus, bukan saudara Aziz," tutur Sofyan.

Sofyan berpendapat, Aziz terlalu cawe-cawe dalam urusan DPC. Padahal, sebagai Kandidat Calon Bupati Buru, ia tidak harus mengambil tindakan demikian dan seharusnya cenderung netral untuk merangkul semua pihak yang ada di partai.

"Menurut saya sikapnya ini akan membuat mesin partai tidak solid di Pilkada Buru 2024," nilai Sofyan.

Meskipun begitu, Sofyan berkeyakinan, keputusan akan ada di tangan DPP PPP soal posisi Ketua DPRD Kabupaten Buru. Dia dan teman-teman yang lain akan tunduk dan patuh asalkan sesuai dengan mekanisme partai.

"Sebagai kader partai, kami akan tunduk dan patuh dengan keputusan DPP. Harapan kita hanya satu, keputusan yang diambil oleh partai haruslah mempertimbangkan juga mekanisme partai agar keputusan yang diambil bisa diterima oleh semua pihak di partai," dia menandasi.

Infografis Risiko Bencana di Daerah Wisata
Infografis Risiko Bencana di Daerah Wisata. (Dok: Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya