Kemenkumham: 98 Daycare di Depok Tidak Berizin

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyoroti perkembangan kasus Kekerasan Anak di Daycare Wensen School Indonesia, Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 06 Agu 2024, 12:07 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2024, 12:07 WIB
Garis polisi melintang di pagar daycare sekaligus PAUD Wensen School, Jalan Putri Tunggal No. 42, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pemilik sekolah, Meita Irianty (MI). (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Garis polisi melintang di pagar daycare sekaligus PAUD Wensen School, Jalan Putri Tunggal No. 42, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pemilik sekolah, Meita Irianty (MI). (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) turut menyoroti kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Wensen School, Cimanggis Depok. Hasil penelusuran Kemenkumham, terdapat 98 Daycare tidak berizin di Kota Depok.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyoroti perkembangan kasus Kekerasan Anak di Daycare Wensen School Indonesia, Depok. Berkaca dari kasus ini, Dhahana menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap operasional penitipan anak atau daycare di Depok.

“Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok," ujar Dhahana melalui rilis yang diterima Liputan.com, Selasa (6/8/2204).

Dhahana menjelaskan, dari pertemuan tersebut Kemenkumham menilai perlu adanya pembenahan terkait pengawasan operasional daycare. Hal itu untuk mencegah terulang kembali kekerasan anak pada daycare.

"Utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” jelas Dhahana.

Pada pertemuan Kemenkumham dengan Pemerintah Kota Depok, Direktur Jenderal HAM mendapatkan informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi atau 98 tidak memiliki izin.

"Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare," ucap Dhahana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kumpulkan Pemilik

Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana membeberkan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin. Nantinya daycare yang belum memiliki izin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” terang Dhahana.

Dhahana meminta, korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami. Direktur Jenderal HAM merekomendasikan Pemerintah Kota Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare.

"Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah Kota Depok atau pihak berwajib," kata Dhahana.

Dhahana mendorong Pemerintah Kota Depok melalui DP3AP2KB, dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi Pedoman yang dimaksud. Pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB Kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi,” tutur Dhahana.

Dhahana menekankan, Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukan komitmen pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air.

"Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” ujar Dhahana.


Pembantaran

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan Polres Metro Depok telah melakukan pembantaran terhadap tersangka kekerasan anak di RS Polri Kramat Jati. Pembantaran tersangka berbeda dengan penangguhan terhadap tersangka.

"Dibantarkan itu apabila tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana. Namun proses penahanan tetap," ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin malam (5/8/2024).

Arya menjelaskan pembantaran akan dilakukan selama kesehatan tersangka dinyatakan belum pulih. Nantinya, setelah pembantaran selesai, maka penghitungan masa tahanan tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan 20 hari masa penahanan.

"Tapi ini bukan berarti tidak ditahan ya, ini tetap ditahan, cuma prosesnya dibantarkan. Jadi bukan ditangguhkan, jangan sampai nanti ada salah pengertian," jelas Arya.

Fakta Mengenai Risiko Diabetes Melitus
Infografis Journal_ Fakta Mengenai Risiko Diabetes Melitus (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya