Sufmi Dasco: RUU Pilkada Kemungkinan Akan Disahkan di Periode Berikutnya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengumumkan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan pada hari ini. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 akan tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Agu 2024, 21:30 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 21:30 WIB
Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Fadli Zon menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra
Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Fadli Zon menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan hari ini. Dia menyatakan, aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Dasco memastikan revisi yang sudah dilakukan oleh badan legislatif DPR bersama pemerintah kemarin tidak hilang begitu saja. Dia membuka kemungkinan, revisi beleid yang tinggal disahkan bisa dilakukan dan berlaku di periode Pilkada berikutnya tahun 2024-2029.

"Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco meminta publik percaya, revisi UU Pilkada tidak datang secara tiba-tiba. Ia menyebut, RUU Pilkada sudah dibahas sejak Januari 2024. Namun memang prosesnya berjalan perlahan dan momentum pengesahannya dekat dengan tanggal pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.

"Revisi Undang-Undang ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi Undang-Undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan memang berjalannya perlahan-lahan," ungkap Dasco.

 

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Diketahui, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan DPR RI hari ini, Kamis (22/8/2024). Dasco menyebut, hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan beleid pada pagi hari tadi kurang jumlah peserta rapat atau tidak kuorum sehingga tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan.

“Hari ini pada hari ini tanggal 22 Agustus pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum) maka tadi sudah diketok, revisi undang-undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco

“Artinya pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” imbuh dia menandasi.

Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya