Gunung Semeru Kembali Erupsi Selama 106 Detik Minggu Siang 8 September 2024

Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur kembali erupsi dengan durasi selama 106 detik sekitar pukul 12.57 WIB pada Minggu (8/9/2024).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Sep 2024, 15:01 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2024, 15:00 WIB
Gunung Semeru alami erupsi 6 kali beruntun dengan ketinggian lontaran abu vulkanik mencapai 900 meter (Istimewa)
Gunung Semeru alami erupsi 6 kali beruntun dengan ketinggian lontaran abu vulkanik mencapai 900 meter (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur kembali erupsi dengan durasi selama 106 detik sekitar pukul 12.57 WIB pada Minggu (8/9/2024).

"Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Minggu, 8 September 2024, pukul 12.57 WIB, namun visual letusan tidak teramati, karena tertutup kabut," kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Ghufron Alwi dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, dikutip dari Antara, Minggu (8/9/2024).

Menurutnya, erupsi gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan status Gunung Semeru masih tetap pada level II atau waspada.

"Berdasarkan pengamatan kegempaan selama 24 jam pada Sabtu 7 September 2024, Gunung Semeru mengalami 94 kali gempa letusan/erupsi dengan amplitudo 12-25 mm, kemudian 10 kali gempa guguran dengan amplitudo 2-10 mm, selanjutnya 13 kali gempa embusan, 1 kali gempa tektonik lokal dan 5 kali gempa tektonik jauh," terang Ghufron.

Dia mengatakan, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi seiring dengan statusnya yang masih waspada, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 8 kilometer dari puncak (pusat erupsi).

"Kemudian, di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 km dari puncak," ucap Ghufron.

"Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga km dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar)," tandas dia.

 

Ranu Regulo Semeru Dibuka untuk Wisata Mulai 10 September, Ini Tarif Tiketnya

Ranu Regulo
Ranu Regulo (sumber: wikipedia)

Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membuka kembali kawasan Ranu Regulo untuk aktivitas wisata mulai 10 September 2024. Ada sejumlah aturan yang harus ditaati pengunjung.

Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS mengatakan pembukaan kawasan Ranu Regulo untuk kegiatan wisata ini berdasarkan hasil koordinasi di internal otoritas taman nasional Bromo Semeru.

"Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan semua pihak saat beraktivitas di Ranu Regulo," kata Septi, Kamis, 5 September 2024.

Ketentuan itu mulai dari kuota pengunjung sebanyak 300 orang per hari dan maksimal hanya boleh berkemah selama 2 hari. Bila kuota harian Ranu Regulo terpenuhi, maka pengunjung disarankan mendirikan tenda di area Ranu Pani.

Pemberlakuan kuota harian itu dengan mempertimbangkan daya tampung kawasan. Salah satu tujuannya agar area Ranu Regulo tak penuh sesak dijejali aktivitas para wisatawan.

"Pengunjung wajib menggunakan perlengkapan sesuai standar minimal berkemah," ujar Septi.

Pengunjung juga tidak diperbolehkan membawa pesawat nirawak (drone) untuk mengambil gambar maupun video. Harus ada izin khusus dari balai besar bila ingin membawa peralatan itu.

Aturan penggunaan drone dikecualikan bila untuk kepentingan penelitian, SAR dan sejenisnya. Itu juga tetap harus izin lebih dulu ke pengelola taman nasional.

 

Harga Tiket Ranu Regulo

Suasana perkemahan di Ranu Regulo. (Foto: Kominfo Lumajang)
Suasana perkemahan di Ranu Regulo. (Foto: Kominfo Lumajang)

Seluruh aturan itu bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) diterapkan BB TNBTS yang wajib dipatuhi pengunjung. Sanksi akan dikenakan kepada setiap wisatawan yang melanggar aturan.

BB TNBTS menerapkan dua jenis tiket masuk ke Ranu Regulo beserta harganya. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Tiket pada hari biasa untuk wisatawan nusantara dikenakan sebesar Rp 19 ribu per orang per hari. Sedangkan di hari libur dikenakan sebesar Rp 24 ribu per orang dan per hari.

Bagi wisatawan mancanegara per orang dan per hari harga tiketnya sebesar Rp 210 ribu pada hari biasa dan Rp 310 ribu pada hari libur. BB TNBTS tidak menerapkan mekanisme refund dengan alasan apapun.

"Harga tiket itu di dalamnya sudah termasuk asuransi," tutur Septi.

Satu imbauan dari otoritas taman nasional terhadap para pengunjung adalah harus turut menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem. Tidak beraktivitas yang dapat merusak lingkungan.

Infografis: Sejarah Erupsi Gunung Semeru (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Sejarah Erupsi Gunung Semeru (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya