Bukan DPA, Dewan Pertimbangan Presiden Berubah Jadi Wantimpres Republik Indonesia

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan, usulan pemerintah meminta nomenklatur tetap menjadi dewan pertimbangan presiden.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Sep 2024, 16:11 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2024, 16:10 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi. (YouTube TVR Parlemen)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi. (YouTube TVR Parlemen)

 

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat untuk menambahkan istilah "Republik Indonesia" di akhir nama Dewan Pertimbangan Presiden.

Keputusan ini diambil dalam rapat panja yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres), yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan, usulan pemerintah meminta nomenklatur tetap menjadi dewan pertimbangan presiden. Kemudian, Awiek meminta usulan dari anggota baleg DPR RI yang sempat mengusulkan perubahan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

"Di sini ada perubahan waktu kita mengusulkan itu namanya dewan pertimbangan agung tapi pemerintah menginginkan namanya tetap dewan pertimbangan presiden sesuai nama yang lama dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi, apakah tetap dengan usulannya ataupun nanti ada modifikasi boleh, kan ini sifatnya pembahasan," kata Awiek. 

Anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari mengusulkan agar nomenklatur ditambah 'republik Indonesia'. 

"Oleh karena itu Fraksi PAN mengusulkan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia saja lebih jelas keberadaannya ada di mana," kata Desy. 

Fraksi lain menyatakan menyetujui agar ada penambahan republik Indonesia. 

"Tentunya nanti ini berkaitan SIM lainnya. Tapi kita saling mengingatkan di sini supaya pengambilan keputusan tidak salah. Setuju ya dibungkus nih jadi dewan pertimbangan presiden republik Indonesia," kata Awiek. 

Revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden

Baleg DPR
Baleg DPR membantah bahwa rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. (Delvira Hutabarat).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden akan mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Dia menjelaskan, perubahan nomenklatur itu berasal dari aspirasi fraksi-fraksi yang ada di DPR. Diketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.

“Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu," jelas dia.

Namun, dia menegaskan, adanya perubahan nomenklatur tidak akan merubah fungsi dari dewan pertimbangan agung.

"Tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," imbuh dia.

Respons Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal ide pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di pemerintahan Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. DPA ini diusulkan diisi oleh mantan presiden-wakil presiden, salah satunya Jokowi.

Terkait wacana ini, Jokowi mengatakan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai presiden hingga Oktober 2024. Untuk itu, dia masih fokus menyelesaikan pekerjaan di sisa masa jabatannya.

"Ini saya itu masih jadi Presiden sampai 6 bulan lagi lho, masih presiden sekarang ini. Sekarang masih bekerja sampai sekarang. Ini ditanyakan begitu (soal DPA)," kata Jokowi kepada wartawan di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

Infografis DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya