Liputan6.com, Jakarta Jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA) pada Kuartal III 2024 ini.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut, jumlah WNA yang dideportasi itu meningkat dibandingkan 2023 lalu.
Baca Juga
Di mana ada 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 2023.
Advertisement
"Dalam periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang," kata Silmy dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (12/9/2024).
Silmy menjelaskan deportasi adalah penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Secara nasional deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah tindakan administratif keimigrasian (TAK) dalam enam bulan pertama di 2024.
"Di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia," kata Silmy.
Silmy mengatakan jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu 2023. Saat itu, total WNA yang dideportasi ada sebanyak 639 orang.
"Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka," ujar Silmy.
Silmy mengatakan sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan operasi pengawasan skala nasional bertajuk 'Jagratara' yang menjaring 914 orang asing pada Mei lalu dan 1.293 orang pada Juli.
Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik yang dilakukan pada Juni 2024 berhasil menjaring 103 orang asing yang diduga merupakan sindikat kejahatan siber internasional.
"Saya tidak bosan-bosan mengimbau jajaran baik di pusat maupun daerah agar bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul," ungkap Silmy.
"Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik secara insidental maupun berkala, di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak," kata Silmy.
Baca juga: Langgar Aturan Keimigrasian, Tiga WN Jepang dan China Dideportasi dari Indonesia
Buronan Alice Guo Dideportasi ke Filipina
Sebelumnya, buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping dideportasi dari Indonesia, Kamis (5/9/2024). Hal ini dilakukan setelah mantan wali kota Bamban ditangkap di Kota Tangerang, Banten, Selasa (3/9/2024).
"Sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian," kata Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/9/2024).
Krishna menyampaikan kalau Alice Guo akan segera dipulangkan ke Manila. Setelah kerja sama police to police corporation dengan pemerintahan Filipina yang diwakili Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintahan Lokal Benjamin Abalos Jr selesai dilakukan.
"Hari ini langsung dari Manila datang utusan presiden, utusan dari otoritas Filipina, menteri dalam negeri yang membawahi masalah hukum dan keamanan, termasuk kepala polisi Filipina, bertemu dengan Polri," kata dia.
Sementara untuk urusan proses hukum Alice Guo, Krishna menjelaskan akan ditangani oleh penegak hukum Filipina. Sebab, posisi Indonesia dalam hal ini Polri hanyalah dimintakan untuk membantu menangkap Alice Guo yang sejak Agustus dilaporkan berada di Indonesia.
"Permintaan dari kepolisian Filipina untuk mencari orang atas nama Alice Guo dan tiga minggu pencarian. Kami berhasil mendapatkan yang bersangkutan itu perjalanan panjang dari Batam, Jakarta, Bandung, sampai ke Tangerang kami telusuri," kata dia.
"Dan sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh menteri dalam negerinya, kepala polisinya, dan ini semua atas perintah bapak Kapolri," tambah Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Advertisement