Kemenag Sudah Bayar Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Sep 2024, 11:05 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2024, 11:05 WIB
irektur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab. (dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa. Kemenag pun memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.

"Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100 persen, melalui rekening jemaah haji yang wafat," tegas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab dalam keterangan persnya, Kamis (19/9/2024).

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini. Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.

Selain itu, jemaah akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

"Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing," jelas Saiful.

"Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji," sambungnya.

Daftar Besaran Asuransi Jiwa

Barang Bawaan Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci
Barang bawaan jemaah haji Indonesia dikumpulkan di lobi hotel Makkah. Barang bawaan jemaah haji yang wafat di Tanah Suci akan dititipkan ke keluarga atau ketua kloternya untun dibawa pulang ke Tanah Air. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI)

Menurut dia, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Kemudian, lima jemaah mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines.

"Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta," tutur Saiful Mujab.

"Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik," imbuh dia.

Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334 (Pondok Gede dan Bekasi)

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya