Diskusi Dibubarkan Paksa OTK, PKB: Kita Harus Bersatu Melawan Intimidasi

Dia pun tak ingin kejadian serupa terulang di masa mendatang dan generasi muda harus berani bersuara melawan ketidakadilan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 30 Sep 2024, 06:45 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 06:45 WIB
Diskusi Forum Tanah Air
Diskusi Forum Tanah Air bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional", dibubarkan paksa oleh sekelompok orang tak dikenal. Acara digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Harian PKB Mumtaza Rabbany alias Gus Najmi mengecam pembubaran forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Kemang, Jakarta. Perilaku itu menggagngu asas hak asasi manusia dan demokrasi.

Dia mengatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang sangat berharga, sesuai dengan konstitusi, Pasal 28E dan 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berbicara dan berkumpul secara damai. Namun hal yang terjadi itu menunjukkan bahwa hak-hak tersebut masih terancam.

"Kita tidak bisa diam saja saat premanisme mengintimidasi diskusi yang seharusnya menjadi wadah untuk bertukar ide dan gagasan," kata Najmi yang dikutip dari Antara, Senin (30/9/2024).

Menurut laporan dari Freedom House, dia mengatakan kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu, menurut dia, adalah fakta yang mengkhawatirkan.

"Kita tidak bisa membiarkan suasana intimidasi dan ketakutan membungkam suara-suara kritis kita. Kita perlu memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat berbicara dan berdiskusi tanpa rasa takut," katanya.

Dia pun sangat mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah mencatat laporan terkait insiden tersebut. Namun, menurut dia, semua pihak harus memastikan bahwa tindakan tegas diambil terhadap pelaku premanisme itu.

"Kita tidak ingin kejadian serupa terulang di masa depan. Kita, sebagai generasi muda, harus berani bersuara untuk melawan ketidakadilan," kata dia.

Dia pun tak ingin kejadian serupa terulang di masa mendatang dan generasi muda harus berani bersuara melawan ketidakadilan. Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang publik sebagai tempat yang aman untuk berdiskusi dan berpendapat.

"Kita harus bersatu untuk melawan intimidasi dan untuk memperjuangkan kebebasan berbicara. Dengan melindungi hak-hak ini, kita sedang memperjuangkan masa depan Indonesia yang lebih baik dan lebih demokratis," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dirjen HAM Kecam Pembubaran Diskusi

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).

Dia menilai bahwa peristiwa pembubaran diskusi yang terjadi pada Sabtu itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

“Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia,” kata Dhahana di Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Advertisement Jika Anda Mengatasi Masalah Vitalitas. Wajib Baca Ini Sekarang!SELENGKAPNYA Dia mengatakan pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.

Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1, yaitu pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

“Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum,” katanya. dilansir dari Antara.

 

Infografis Panas Dingin Hubungan PBNU dengan PKB. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Panas Dingin Hubungan PBNU dengan PKB. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya