Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SMP oleh Oknum DPRD Depok Diserahkan ke Polisi

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna mengatakan, dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok terhadap siswi SMP, belum dilakukan pembahasan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 02 Okt 2024, 07:12 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 07:12 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana memberikan penjelasan terkait dugaan pencabulan anggota DPRD Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana memberikan penjelasan terkait dugaan pencabulan anggota DPRD Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Kota Depok berinisial RK. Mencuatnya kasus tersebut, DPRD Kota Depok menyerahkan kasus dugaan pencabulan kepada Polres Metro Depok.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna mengatakan, dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok terhadap siswi SMP, belum dilakukan pembahasan. Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan melalui alat kelengkapan dewan.

“Belum ya, karena alat kelengkapan yang menangani hal tersebut, Badan Kehormatan kan belum terbentuk,” ujar Ade, Rabu (2/10/2024).

Diketahui, DPRD Kota Depok baru dipimpin dengan pimpinan berstatus sementara. Hal itu dikarenakan DPRD Kota Depok, belum lama telah melakukan pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029.

“Kita masih di pimpinan sementara, jadi sampai saat ini kita serahkan penyelesaiannya ke ranah hukum ya, ke kepolisian,” jelas Ade.

Ade mengakui, telah melihat sejumlah pemberitaan pada media yang membahas dugaan pencabulan yang dilakukan oknum DPRD. Adapun kasus tersebut kini telah ditangani Polres Metro Depok untuk dilakukan pengungkapan.

“Apakah ini memang kasusnya benar terjadi atau bagaimana, itu kita serahkan ke aparat penegak hukum,” ucap Ade.

Apabila dugaan pencabulan oknum DPRD terbukti benar dan bersalah, DPRD Kota Depok akan mengikuti hukum yang berlaku. Apabila oknum tersebut terbukti bersalah, DPRD Kota Depok akan melakukan sejumlah langkah terkait status oknum DPRD tersebut.

“Kalau misalnya sudah terdakwa gitu ya, atau bahkan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, itu bisa ada proses untuk tindak lanjut. Apakah penggantian antar waktu dari partai yang bersangkutan atau yang lain,” terang Ade.

Ade mengungkapkan, mencuatnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Kota Depok sudah diketahui anggota DPRD Kota Depok. Bahkan, pihaknya sedang mengikuti perkembangan dari kasus tersebut.

“Mudah-mudahan ada kejelasan apakah memang benar atau hanya sebatas hal lain, kita ikuti terus gitu,” ungkap Ade.

Sebelumnya, Polres Metro Depok menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Depok. Saat ini, pihak kepolisian tengah bergerak cepat untuk mengusut dan mengungkap kasus tersebut.

“Diduga terjadi pada 12 Juli 2024, ini yang melaporkan adalah orangtua dari korban terkait dengan pencabulan yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Rabu (25/9/2024).

 

Terduga Pelaku Lakukan Pencabulan

Arya menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, terduga pelaku melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Untuk menguatkan laporan tersebut, Polres Metro Depok akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan.

“Jadi ini baru laporan (terduga oknum dewan) dari pihak pelapor, tentu ini masih harus kita dalami, siapa yang melakukan, nanti alat bukti apa yang kita dapatkan, itu yang nanti akan kita sampaikan lagi,” jelas Arya.

Arya menilai, setiap warga negara berhak melaporkan apapun kepada Polres Metro Depok. Siapapun yang diduga dapat disampaikan, namun Polres Metro Depok belum dapat menyebutkan secara resmi tersangka tanpa diperkuat alat bukti.

“Kalau saksi (dimintai keterangan) masih dua ya, masih ibunya dengan korban,” terang Arya.

Arya mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, antara terduga tersangka dengan korban sudah kenal dan diperkenalkan ibu korban. Disinggung soal kasus tersebut akan dilakukan Restoratif Justice, Arya akan melihat undang-undang terlebih dahulu pada kasus tersebut.

“Pencabulan di bawah umur, ya ini kan sebenarnya yang diadukan itu kan tergantung undang-undangnya ya,” ungkap Arya.

Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya