Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta masih mengejar alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2018-2020.
“Belum ada penetapan tersangka. Kemungkinan dalam waktu dekat,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan melengkapi berkas perkara kasus korupsi proyek Technopark PT Hutama Karya (Persero) itu. Sejauh ini, sudah ada 20 saksi lebih yang dimintai keterangan.
Advertisement
“Kalau saksi-saksi, dari para pihak, dari HK-nya, dari mitra KSO-nya, sudah dimintai keterangan sampai jajaran keuangan, siapa yang mereka-mereka yang terlibat dalam perjanjian kerja sama. Terus dari anak usaha kita sudah mintai beberapa,” kata Syahron.
Diusut
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2018-2020 senilai Rp 1,2 triliun. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara tersebut,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Syahron Hasibuan kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Hal itu sesuai dengan instruksi Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.
“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik,” jelas dia.
Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Gedung Cyber Lantai 11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan; salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok; serta rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
“Turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” Syahron menandaskan.
Advertisement