Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan data dari Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Tangerang, tingkat Netralitas ASN dan kerawanan Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang terbilang paling rendah di Provinsi Banten. Hal itu, menunjukan Demokrasi Di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan tentram.
Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari mengatakan, ASN di Kabupaten Tangerang mayoritas sangat netral di Pilkada 2024 mendatang.
Baca Juga
"Indeksnya paling rendah. Kalau indeksnya tinggi tidak netral. Ini menandakan ASN di Kabupaten Tangerang sangat netral dan tidak memihak," kata Ikbal Al Ambari kepada awak media, Jumat (18/10/2025).
Advertisement
Selain netralitas ASN, tingkat kerawanan Pilkada di Kabupaten Tangerang juga paling rendah dibandingkan dengan wilayah lainnya di Provinsi Banten. Menurut Ikbal, hal itu menunjukan bahwa Pilkada di Kabupaten Tangerang akan berjalan dengan aman, nyaman, dan tentram.
"Se Provinsi Banten, tingkat kerawanan Pilkada di Kabupaten Tangerang paling rendah. Intinya di Kabupaten Tangerang paling aman dengan nilai presentase 2,17 persen, dengan kategori pelanggaran saat pemungutan suara," kata Ikbal
Adapun, tingkat kerawanan Pilkada di Kabupaten Tangerang berada di wilayah Kecamatan Mekar Baru. Pasalnya, sebelumnya pernah terjadi pemilihan ulang.
"Dari 29 Kecamatan, yang terindikasi rawan hanya di Mekar Baru," ujarnya.
Mahasiswa Kembali Serukan Netralitas ASN dan TNI-Polri di Pilkada Banten
Para mahasiswa di Banten kembali menyerukan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri di Pilkada Banten. Seruan ini disampaikan atas dinamika yang terjadi hingga banyak laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kali ini, seruan netralitas disampaikan Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Pengurus Wilayah Serang. Mereka mengaku sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Selasa 15 Oktober 2024.
"Sebagai salah satu pilar demokrasi, netralitas dari aparatur negara seperti Polri, ASN, TNI, dan penyelenggara pemilu menjadi syarat mutlak untuk menjaga integritas dan kualitas Pilkada 2024 di Provinsi Banten," kata Ketua PW Kumala Lebak Irfan Rifai dalam siaran pers, Rabu (16/10/2024).
Ia mengatakan, kekhawatiran ketidaknetralan dan keberpihakan dari pihak-pihak tertentu terus muncul, menciptakan kekhawatiran akan adanya intervensi yang dapat merusak proses demokrasi.
Meskipun telah ada instruksi dan aturan yang jelas, praktik-praktik yang menunjukkan potensi ketidaknetralan masih terlihat di berbagai wilayah.
"Pengawasan ketat dan tindakan tegas perlu dilakukan agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang mencederai demokrasi dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada," ujar Rifai.
Kata Rifai, kegagalan dalam menjaga netralitas dari aparat dan penyelenggara akan mencerminkan kurangnya komitmen untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil.
"Ketidaknetralan dapat merugikan masyarakat yang berhak memilih pemimpin mereka secara bebas tanpa tekanan atau intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan," katanya.
Pihaknya menyerukan kepada Polri, ASN, TNI, dan penyelenggara pemilu di Provinsi Banten untuk memastikan sikap netral dalam setiap tahap proses Pilkada 2024.
"Aparatur negara harus menunjukkan komitmen mereka untuk berdiri di atas semua golongan demi menciptakan Pilkada yang demokratis dan adil," ucapnya.
Advertisement
5 Tuntutan Aksi
Di akhir aksi, Kumala PW Serang menyampaikan lima sikap yang menjadi tuntutan dalam aksinya.
Pertama, mendesak Kapolda Banten dan jajarannya untuk memastikan netralitas seluruh anggota POLRI selama proses Pilkada 2024 sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002.
Kedua, mendesak Gubernur Banten untuk memastikan seluruh ASN di Provinsi Banten tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga profesionalitas selama proses Pilkada 2024 sesuai UU No. 5 Tahun 2014.
Ketiga, mendesak Pangdam III/Siliwangi untuk menjamin netralitas TNI dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses Pilkada 2024 sesuai UU No. 34 Tahun 2004.
Keempat mendesak Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan ketat terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dan menindak tegas setiap pelanggaran netralitas sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017.
Kelima, menuntut agar dilakukan evaluasi terhadap pejabat atau aparat yang terbukti tidak netral dan segera mencopot mereka dari jabatan untuk menjaga kepercayaan publik. "Jika tuntutan-tuntutan ini tidak dipenuhi, kami siap melakukan aksi massa yang lebih besar untuk memastikan terwujudnya Pilkada yang adil dan demokratis di Provinsi Banten," tutup Rifai.