Anggota TNI-Polri Aktif Bisa Jadi Penasihat dan Utusan Khusus sampai Stafsus Presiden-Wapres

Presiden Prabowo Subianto hari ini resmi melantik sejumlah tokoh menjadi staf khusus, utusan khusus, dan penasihat khusus presiden.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Okt 2024, 19:45 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2024, 19:45 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh utusan khusus presiden periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh utusan khusus presiden periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Lizsa Egeham).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto hari ini resmi melantik sejumlah tokoh menjadi staf khusus, utusan khusus, dan penasihat khusus presiden.

Adapun dasar pengangkatan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sebelum purnatugas.

Yang menarik, dalam Perpres tersebut disebutkan TNI-Polri bahkan ASN aktif boleh menduduki posisi tersebut.

Setidak-tidaknya ada tiga poin yang diatur di Pasal 4. Pertama, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Penasihat Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketiga, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Aturan yang sama

Pun demikian dengan utusan khusus Presiden, juga bisa dijabat oleh TNI maupun Polri.

"Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil," kata Perpres tersebut.

Sama halnya dengan Penasihat Presiden. Pada Pasal 20, ada tiga poin yang mengatur terkait dengan TNI-Polri yang menduduki jabatan sebagai utusan presiden.

Pertama, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketiga, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tak Berbeda dengan Stafsus Presiden dan Wapres

Aturan yang sama juga diberlakukan bagi staf khusus presiden.

"Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil," tulis Perpres tersebut.

Dijelaskan, pada Pasal 38. Pertama, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketiga, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, terkait staf khusus wakil presiden juga diatur demikian.

"Staf Khusus Wakil Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil," tulis Perpres tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya