Pria Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Ditetapkan Tersangka Penculikan Anak, Langsung Ditahan

Pelaku penyanderaan bocah di Pospol Pejaten dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

oleh Tim News diperbarui 29 Okt 2024, 19:46 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 19:46 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan IJ (54), pria yang menyandera bocah perempuan inisial ZP (5) di Pos Polisi (Pospol), Pejaten, Jakarta Selatan sebagai tersangka penculikan anak. Pelaku juga langsung ditahan di Mapolres Metro Jaktim.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Sebelum menculik, IJ sempat meminjam sejumlah uang kepada ibu korban. Lantaran tidak kunjung diberi, tersangka nekat menculik dan menyandera korban ZP dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

"Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter)," ucap Nicolas.

Bahkan, pelaku mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan. Menurut Nicolas, sebelum membawa korban ZP, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, juga untuk meminjam uang.

"Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku," katanya.

Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, ZP (5) untuk berdagang nasi uduk.

 

Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.

Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah seusai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.

"Ibu korban berusaha menelepon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim," kata Nicolas.

Atas perbuatannya IJ disangkakan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 76E Undang-Undang Perlindungan anak. Dan pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya