Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR telah mengusulkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Rencana perubahan beleid KUHAP juga sudah disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Advertisement
Baca Juga
Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk merumuskan beserta dengan naskah akademik revisi. Ia berharap proses bisa mulai akhir tahun 2024.
Advertisement
"Diharapkan akhir tahun ini Komisi III DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman memastikan? penyusunan revisi UU KUHAP akan meminta masukan dari semua unsur, termasuk dari kelompok masyarakat sipil.
"Dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, Komisi III dapat meminta masukan dari berbagai pihak termasuk The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)," pungkas Habiburokhman.
Baleg Godok Prolegnas 2025-2029
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih menggodok penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025-2029. Salah satu RUU yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komnas HAM hingga LBH mendorong agar RUU tersebut masuk Prolegnas. Dorongan tersebut mendapat sambutan beberapa anggota Baleg.
“Fraksi Partai NasDem setuju untuk KUHAP ini kita jadikan prioritas pada prolegnas 2025. Karena, memang KUHP-nya sendiri akan berlaku pada Januari 2026 dan banyak ketentuan pidana dan alternatif pemidanaan yang baru yang perlu diatur dalam KUHAP tersebut Bagaimana pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Usulan Perubahan di Revisi KUHAP
Salah satu revisi KUHAP disampaikan oleh perwakilan dari LBH APIK dan ICJR. ICJR menyebut dibutuhkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur teknis formil dan peranan APH untuk mengatur ketentuan baru di dalam KUHP baru.
Sementara usulan dari LBH APIK terkait revisi KUHAP antara lain mengenai hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana, ketentuan mengenai perlindungan korban, ketentuan mengenai alat bukti, peraturan mengenai praperadilan, restitusi dan kompensasi, ketentuan mengenai penerimaan laporan di Kepolisian dan penerapan Restorative Justice yang tidak tepat dalam penegakan hukum.
Anggota Badan Legislasi, Saleh Partaonan Daulay menyambut baik usulan ICJR hingga LBH Apik tersebut.
“Beberapa usulan yang sangat baik dan saya setuju dari poin-poin yang disampaikan ini termasuk soal undang-undang Hukum Acara Pidana. Saya kira ini boleh nanti tulisan-tulisan resmi sebagai apa masukan itu mungkin bisa dibuat secara lengkap dan disampaikan kepada Baleg” ujar Saleh.
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan empat rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk Prolegnas.
Empat RUU Itu adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Advertisement