Jaksa Agung Tegaskan Kasus Tom Lembong Tidak Ada Kaitannya dengan Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bukanlah politis.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Nov 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2024, 18:30 WIB
10 Jam Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, Jumat (1/11/2024). Usai 10 jam pemeriksaan, Tom Lembong hanya melempar senyum. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bukanlah politis.

Adapun ini disampaikannya menjawab pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menyinggung kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula, di mana menyeret Tom Lembong.

"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis dan itu yang kami punya," kata ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Dia pun telah meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjelaskan kembali secara detail pada publik.

"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya. Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah, kami melalui proses tahapan-tahapan yang sangat rigid dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka ini akan melanggar HAM," ungkap ST Burhanuddin.

"Kami hati-hati. Nanti Jampidsus juga menyampaikan apa dan mengapanya," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus penahanan mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong terkait kasus impor gula. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/11/2024).

Anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mempertanyakan alasan konkret penahanan Tom Lembong.

Komisi III Cecar Jaksa Agung soal Penahanan Tom Lembong

“Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor,” kata Nasir dalam rapat.

Nasir menyebut proses penahanan yang masih menimbulkan tanda tanya dan bisa berujung reaksi negatif di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dikhawatirkan mencederai citra presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” tuturnya.

Sementara itu, Legislator partai Gerindra, Muhammad Rahul juga menolak penahanan Tom Lembong ini terkesan terburu-buru.

“Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Tom Lembong Mengajukan Praperadilan

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017 itu terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.

“(Pengajuan praperadilan) Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, belum ada panggilan pemeriksaan lagi terhadap Tom Lembong. Terkait upaya hukum praperadilan, isi dari gugatan antara lain tentang penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah, hingga penahanan yang tidak didasarkan secara sah menurut hukum.

“Inti gugatan praperadilannya, satu, tentang tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka,” jelas dia.

Ari mengulas, tidak sahnya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebabkan sejumlah hal, seperti tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum, penetapan tersangka yang tidak didasari pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti, serta penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Kedua, penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum,” kata Ari menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya