Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki laporan dari KoinWorks terkait dana investasi para lender yang dibawa kabur oleh salah satu peminjam (borrower) berinisial M, pemilik grup bisnis MPP.
Laporan dilayangkan oleh BAA, perwakilan dari PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks) ke Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2024. Adapun, terlapornya adalah MT Dkk selaku direktur di salah satu Commanditaire Vennootschap atau CV.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi kasus, bermula dari pelapor bersama terlapor bekerja sama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Advertisement
"Terlapor ini sebagai penjamin perorangan dan perusahaan. Ada dua skema kerja sama berdasarkan keterangan dari pelapor saat membuat laporan," kata dia kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Ade Ary menerangkan, skema pertama terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nilai pinjaman Rp330 Miliar. Sementara itu, skema kedua terlapor melakukan pinjaman bilateral dengan nilai Rp35 miliar.
Namun, terlapor diduga tidak melaksanakan kewajiban membayar pinjaman kepada korban.
"Dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar," ujar Ade Ary.
Â
Kasus Masih Didalami Penyidik
Atas perbuatan ini, terlapor dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta TPPU. Ade Ary mengatakan, Subdit Harda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan beberapa barang bukti antara lain perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral dan beberapa SKP invoice serta laporan keuangan.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman. Pendalaman dimulai dari pelapor, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor. Kemudian meneliti barang bukti yang disampaikan oleh pelapor. Setelah itu nanti baru dari pihak terlapor dipanggil saksi-saksi yang dihadirkan oleh terlapor dan sebagainya. Jadi mohon waktu ya, itu akan didalami semuanya. Ini masih awal penanganan kasusnya," ujar Ade Ary.
Advertisement