3 Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).

oleh Fachri pada 20 Nov 2024, 20:05 WIB
Diperbarui 20 Nov 2024, 20:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024). Ia pun memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.

“Kita menyerahkan santunan secara simbolis yaitu hak-hak ahli waris, pertama tentunya terkait dengan Kecelakaan Kerja itu sendiri," ujarnya.

"Kecelakaan Kerja berarti menerima santunan untuk pemakaman karena meninggal kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar pengkalian dari gaji yang di daftarkan," jelas Roswita.

Ia mengatakan, seluruh manfaat dan hak BJPS Ketenagakernaan yang diberikan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa untuk 2 orang anak, dari Pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.

"Total manfaat yang diberikan kepada 3 ahli waris mencapai Rp1,6 miliar, yang terdiri dari manfaat JKK, JHT, JP dan Beasiswa untuk 2 orang," kata Roswita.

Hak Pekerja Dilindungi

BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan. (Foto: Istimewa)

Roswita membeberkan, hak pekerja Indonesia harus dilindungi, terkhusus pegawai dari sektor formal. Untuk itu, ia mengimbau agar perusahaan mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap.

"Risiko dapat terjadi kapan saja, dengan mendaftarkan secara lengkap tentunya ahli waris bisa mendapatkan hak-haknya, termasuk juga pada hari ini selain mendapatkan JKK, JKM, JHT juga mendapatkan pensiun berkala," bebernya.

"Bagi sektor informal seperti pers freelance dapat mendaftarkan secara mandiri karena perlindungan bukan hanya untuk pekerja formal tetapi juga informal," jelas Roswita.

Dirinya pun mengungkapkan, hal itu bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja.

"Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Roswita.

“Musibah dapat terjadi kapan dan dimana saja, oleh karena itu pastikan kita telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas," jelasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya