BPKH Pastikan Dana Haji Diinvestasi pada Instrumen Berprinsip Syariah

Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif dalam pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai manfaat yang optimal dan berkonstribusi dalam pembangunan nasional.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Des 2024, 12:28 WIB
Diterbitkan 05 Des 2024, 08:23 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (Istimewa)
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia menyelenggarakan Seminar bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (03/12).

Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif dalam pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai manfaat yang optimal dan berkonstribusi dalam pembangunan nasional.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam sambutannya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang terus bertumbuh. Saat ini, dana kelolaan haji BPKH telah mencapai lebih dari Rp169 triliun. Jumlah yang besar ini membawa tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, dan kebutuhan jamaah haji di tengah dinamika perekonomian global yang semakin kompleks.

“Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal. Namun, kami juga harus tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji,” ujar Fadlul.

Pada kesempatan yang sama Wamenag Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap kehadiran BPKH. Pemerintah terus mendorong peningkatan kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana haji. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada BPKH dalam melakukan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji," ungkap Romo Syafi’i.

 

Dihadiri Sejumlah Tokoh

Acara ini juga dihadiri sejumlah tokoh penting seperti Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Pimpinan Baznas Zainulbahar Noor, Anggota Komisi VIII DPR Ina Ammania, Presidium MN KAHMI Abdullah Puteh, dan Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia.

BPKH memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang dikelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal dengan tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji.

Infografis 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya