Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang baru untuk buronan Harun Masiku. Dia dikejar terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal 2020," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga
Ada empat foto yang ditampilkan dalam surat DPO Harun Masiku. Selain itu, penyidik juga merinci detail identitas dari buronan tersebut, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga data paspor.
Advertisement
Harun Masiku disebut merupakan pria dengan tinggi badan 172 cm, warna rambut hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, berlogat Toraja atau Bugis.
Sementara itu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku (HM).
"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," ujar Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 September 2024 seperti dilansir Antara.
Temuan tersebut, kata Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku. Nawawi menegaskan bahwa KPK serius menangani perkara yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, hampir setiap pekan Nawawi menghubungi penyidiknya untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.
"Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’,” ujar Nawawi.
Gali Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan
KPK memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) pada Senin 29 Juli 2024. Dia diperiksa penyidik soal keberadaan Harun Masiku (HM).
"Wahyu Setiawan diperiksa masih terkait dengan perkara suap dan gratifikasi tersangka HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.
Tessa juga membenarkan soal tim penyidik KPK yang turut mendalami soal dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam upaya pencarian terhadap Harun Masiku.
"Ya, itu masuk di dalam cakupan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya dikutip dari Antara.
Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih detail apakah ada keterangan dari Wahyu Setiawan yang bisa membawa penyidik untuk menangkap Harun Masiku.
"Materinya tidak dibuka sama penyidik. Jadi, saya masih belum bisa meng-update terkait itu," kata Tessa.
Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya untuk Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari HM.
Advertisement
Harun Masiku Selalu Mangkir Panggilan KPK
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.