Kabar Baik, Pekerja Industri Padat Karya Dapat Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Diskon iuran sebesar 50% untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan.

oleh Iwan Tantomi pada 28 Des 2024, 10:12 WIB
Diperbarui 28 Des 2024, 10:15 WIB
Kabar Baik, Pekerja Industri Padat Karya Dapat Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Credit: BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta Demi mendukung sektor padat karya pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025. Salah satu langkah penting yang diumumkan adalah pemberian relaksasi atau diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kebijakan ini merupakan upaya dalam meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Relaksasi atau diskon sebesar 50% iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan diskon iuran sebesar 50% untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan dan menegaskan hal ini tidak akan berdampak pada yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi iurannya 50%, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” tegas Anggoro

Anggoro juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung sektor padat karya yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional.

Selain itu untuk para pekerja yang mengalami PHK, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni berupa kenaikan manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses. Anggoro mengatakan bahwa, selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan kedua 25%.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker juga sedang membahas rencana kemudahan perluasan untuk meniadakan syarat wajib program JHT untuk perusahaan skala kecil.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya